Diduga Lakukan Pelanggaran Asusila, Dua Siswa SMP di Wiradesa Dialihkan ke PKBM

- Redaksi

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekalongan – Dua peserta didik di SMP Negeri 1 Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, dialihkan pendidikannya ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) setelah diduga melakukan pelanggaran berat terhadap tata tertib sekolah. Kedua siswa yang identitasnya disamarkan, masing-masing berinisial “Bunga”, siswi kelas IX, dan “Kumbang”, siswa kelas VIII di sekolah yang sama, dikembalikan kepada orang tua setelah diduga melakukan tindakan yang dikategorikan sebagai pelanggaran asusila.

 

Informasi yang dihimpun awak media dari warga menyebutkan keduanya diduga melakukan tindakan tidak senonoh atau yang oleh sebagian warga disebut sebagai “tekdung”.

 

Untuk memastikan informasi tersebut, awak media mencoba mengonfirmasi kepada kepala sekolah melalui telepon, namun tidak mendapat respons.

 

Pada Jumat (6/3), awak media kemudian mendatangi langsung SMP Negeri 1 Wiradesa dan menemui guru Bimbingan Konseling (BK), Leni Hartati, untuk meminta klarifikasi.

 

Baca Juga :  Kades Kambangan Mangkir 23 Hari, Warga Kecewa: Transparansi Anggaran Dipertanyakan

Menurut Leni, kejadian tersebut sebenarnya sudah terjadi beberapa waktu lalu dan pihak sekolah telah melakukan langkah sesuai prosedur, termasuk berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan

 

“Kami sudah konsultasi dengan Dinas untuk mencari solusi terbaik. Anak tetap tidak boleh lepas dari pendidikan, tetapi jika dipertahankan di sekolah ini secara kondisi sudah tidak memungkinkan,” jelasnya.

 

Ia, menyebutkan, tindakan tersebut melanggar tata tertib sekolah huruf H, yang berbunyi “Melakukan tindak asusila atau tidak senonoh terhadap warga sekolah di lingkungan sekolah atau di luar sekolah.”

 

Buku tata tertib tersebut, menurutnya, telah ditandatangani oleh peserta didik dan orang tua saat proses pendaftaran sebagai bentuk persetujuan terhadap aturan sekolah

 

Pihak sekolah juga sempat mempertimbangkan opsi pembelajaran agar siswa tetap mendapatkan pendidikan. Namun setelah mempertimbangkan kondisi psikologis lingkungan sekolah dan hasil konsultasi dengan Dinas, akhirnya diputuskan kedua siswa tersebut dialihkan ke jalur pendidikan nonformal.

Baca Juga :  KUASA HUKUM ADUKAN KASAT RESKRIM POLRES DEMAK KE PROPAM , DIDUGA BERSIKAP TIDAK PROFESIONAL SAAT ADVOKAT JALANKAN TUGAS

 

“Awalnya kami mempertimbangkan , tetapi karena kejadian tersebut sudah diketahui oleh banyak siswa lain, akhirnya diputuskan keduanya dipindahkan ke PKBM agar tetap bisa melanjutkan pendidikan,” jelasnya

 

Kepala SMP Negeri 1 Wiradesa, Mukidin, membenarkan adanya kejadian tersebut.

Ia menegaskan keputusan tersebut diambil untuk menegakkan peraturan sekolah sekaligus menjaga lingkungan pendidikan bagi siswa lainnya.

 

“Memang benar ada kejadian tersebut, demi menegakkan peraturan sekolah serta menjaga peserta didik lain karena ini termasuk pelanggaran berat dan melanggar norma, langkah itu harus kami tempuh,” katanya

 

Meski demikian, pihak sekolah memastikan kedua siswa tersebut tetap mendapatkan hak pendidikan hingga selesai. “Intinya anak tersebut tetap harus sekolah dan tetap bisa mengikuti proses pendidikan, termasuk ujian sampai tamat,” imbuhnya

Berita Terkait

DIDUGA, KEPUTUSAN KETUA UMUM KONI KABUPATEN BATANG BERPOTENSI TERCORNG, JIKA POLEMIK PENYERAHAN MEDALI SETELAH VIRAL TERBUKTI BENAR
SUARAMASYARAKAT.COM PEDULI, Trisepta Bayu Anggara Dukung Kepedulian untuk Saudara Ifan yang Sedang Sakit
Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas
DIDUGA TERJADI PENYIKSAAN TERHADAP TERSANGKA, KUASA HUKUM DESAK PEMERIKSAAN OKNUM MANTAN KASAT RESKRIM POLRES TAPIN
Kado Spesial Gagal Hadir di Hari Bahagia, Seseorang Kecewa Berat pada Pelayanan Teska Florist Semarang
Respon Cepat Polda Jateng atas Aduan Masyarakat, Cermin Komitmen Polri dalam Menjaga Kepercayaan Publik
Kuasa Hukum Tantang Oknum Dinas Sosial di PPS Wanodyatama Surakarta: Negara Hukum Tidak Tunduk pada Tafsir Pejabat
Tiba Tiba 2026 Nama SPPT Berganti Nama Tanpa Diketahui Ahli Waris 
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 00:05 WIB

DIDUGA, KEPUTUSAN KETUA UMUM KONI KABUPATEN BATANG BERPOTENSI TERCORNG, JIKA POLEMIK PENYERAHAN MEDALI SETELAH VIRAL TERBUKTI BENAR

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:43 WIB

SUARAMASYARAKAT.COM PEDULI, Trisepta Bayu Anggara Dukung Kepedulian untuk Saudara Ifan yang Sedang Sakit

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:15 WIB

Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:23 WIB

DIDUGA TERJADI PENYIKSAAN TERHADAP TERSANGKA, KUASA HUKUM DESAK PEMERIKSAAN OKNUM MANTAN KASAT RESKRIM POLRES TAPIN

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Kado Spesial Gagal Hadir di Hari Bahagia, Seseorang Kecewa Berat pada Pelayanan Teska Florist Semarang

Berita Terbaru