Pekalongan – Dua peserta didik di SMP Negeri 1 Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, dialihkan pendidikannya ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) setelah diduga melakukan pelanggaran berat terhadap tata tertib sekolah. Kedua siswa yang identitasnya disamarkan, masing-masing berinisial “Bunga”, siswi kelas IX, dan “Kumbang”, siswa kelas VIII di sekolah yang sama, dikembalikan kepada orang tua setelah diduga melakukan tindakan yang dikategorikan sebagai pelanggaran asusila.
Informasi yang dihimpun awak media dari warga menyebutkan keduanya diduga melakukan tindakan tidak senonoh atau yang oleh sebagian warga disebut sebagai “tekdung”.
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media mencoba mengonfirmasi kepada kepala sekolah melalui telepon, namun tidak mendapat respons.
Pada Jumat (6/3), awak media kemudian mendatangi langsung SMP Negeri 1 Wiradesa dan menemui guru Bimbingan Konseling (BK), Leni Hartati, untuk meminta klarifikasi.
Menurut Leni, kejadian tersebut sebenarnya sudah terjadi beberapa waktu lalu dan pihak sekolah telah melakukan langkah sesuai prosedur, termasuk berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan
“Kami sudah konsultasi dengan Dinas untuk mencari solusi terbaik. Anak tetap tidak boleh lepas dari pendidikan, tetapi jika dipertahankan di sekolah ini secara kondisi sudah tidak memungkinkan,” jelasnya.
Ia, menyebutkan, tindakan tersebut melanggar tata tertib sekolah huruf H, yang berbunyi “Melakukan tindak asusila atau tidak senonoh terhadap warga sekolah di lingkungan sekolah atau di luar sekolah.”
Buku tata tertib tersebut, menurutnya, telah ditandatangani oleh peserta didik dan orang tua saat proses pendaftaran sebagai bentuk persetujuan terhadap aturan sekolah
Pihak sekolah juga sempat mempertimbangkan opsi pembelajaran agar siswa tetap mendapatkan pendidikan. Namun setelah mempertimbangkan kondisi psikologis lingkungan sekolah dan hasil konsultasi dengan Dinas, akhirnya diputuskan kedua siswa tersebut dialihkan ke jalur pendidikan nonformal.
“Awalnya kami mempertimbangkan , tetapi karena kejadian tersebut sudah diketahui oleh banyak siswa lain, akhirnya diputuskan keduanya dipindahkan ke PKBM agar tetap bisa melanjutkan pendidikan,” jelasnya
Kepala SMP Negeri 1 Wiradesa, Mukidin, membenarkan adanya kejadian tersebut.
Ia menegaskan keputusan tersebut diambil untuk menegakkan peraturan sekolah sekaligus menjaga lingkungan pendidikan bagi siswa lainnya.
“Memang benar ada kejadian tersebut, demi menegakkan peraturan sekolah serta menjaga peserta didik lain karena ini termasuk pelanggaran berat dan melanggar norma, langkah itu harus kami tempuh,” katanya
Meski demikian, pihak sekolah memastikan kedua siswa tersebut tetap mendapatkan hak pendidikan hingga selesai. “Intinya anak tersebut tetap harus sekolah dan tetap bisa mengikuti proses pendidikan, termasuk ujian sampai tamat,” imbuhnya






