
Sejumlah warga menilai, ketidakhadiran Kades S bukan hanya bentuk ketidakdisiplinan, tetapi juga mencerminkan minimnya tanggung jawab terhadap amanah jabatan yang diemban. Beberapa pelayanan publik penting, termasuk administrasi warga dan kegiatan sosial desa, dikabarkan terganggu.
“Kami datang ke balai desa berkali-kali, tapi kades tidak pernah ada di tempat. Warga butuh pelayanan, bukan alasan,” ungkap salah satu warga dengan nada kecewa.
Selain masalah absensi, muncul pula dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana desa, khususnya terkait anggaran PKK dan kegiatan pendidikan anak usia dini (PAUD). Seorang guru PAUD berinisial E secara terbuka menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi bangunan PAUD yang nyaris roboh, tanpa ada perhatian dari pemerintah desa.
“Kami sudah berkali-kali menyampaikan kondisi bangunan yang rusak, tapi tidak pernah ditanggapi. Padahal, dana desa seharusnya bisa membantu fasilitas pendidikan anak-anak,” tegas E.
Keresahan juga datang dari kalangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Beberapa anggota mengaku tidak mengetahui secara pasti alokasi dan realisasi anggaran desa, karena tidak pernah diberikan laporan resmi oleh pihak pemerintah desa.
“Kami di BPD seharusnya tahu penggunaan anggaran, tapi sejauh ini tidak ada kejelasan. Semua seolah ditutup-tutupi,” ujar salah satu anggota BPD.
Akibat berbagai persoalan ini, Masyarakat dan Pemuda Peduli Kambangan (MPPK) menyatakan siap bersatu untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa. Mereka menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Kami ingin pemerintahan yang jujur dan terbuka. Kalau kades sudah tidak konsisten dan tidak transparan, masyarakat berhak menolak kepemimpinannya,” tegas koordinator MPPK.
Secara hukum, ketidakhadiran kepala desa tanpa alasan jelas selama 23 hari kerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29 huruf e yang mengatur kewajiban kepala desa untuk berdomisili dan bekerja di wilayahnya. Selain itu, dugaan penyalahgunaan atau ketidaktransparanan anggaran dapat berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Warga berharap aparat kecamatan dan inspektorat Kabupaten Batang segera turun tangan melakukan audit dan investigasi terhadap pemerintahan Desa Kambangan. Masyarakat menilai, sudah saatnya ada tindakan tegas agar roda pemerintahan desa kembali berjalan sesuai aturan.red Bayu Anggara






