Diduga Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Palele Barat Dalam Kawasan HL

- Redaksi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 01:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buol, Sulteng — suaramasyarakat.com //Aktivitas pertambangan emas diduga ilegal kini ditemukan di kawasan hutan lindung (HL di Desa Bodi, Kecamatan Palele Barat, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Aktivitas pertambangan tersebut menjadi sorotan karena diduga belum memenuhi aspek kelayakan dan ketentuan lingkungan serta dalam wilayah larangan.

Kondisi ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah, terutama terkait keberadaan aktivitas pertambangan di kawasan memiliki fungsi perlindungan lingkungan.

Upaya pemerintah untuk melihat secara langsung kondisi di lapangan juga menjadi langkah penting dalam memastikan aktivitas pertambangan rakyat di wilayah tersebut agar benar-benar berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Polsek Pemulutan dan Kelompok Tani Desa Pemulutan Ilir Panen Jagung Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga mengambil langkah konkret dalam melakukan penertiban apabila ditemukan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas maupun tidak memenuhi ketentuan lingkungan.

“Saya berharap ada perhatian dari pemerintah dan penegakan hukum menyangkut penertiban pertambangan rakyat di Palele Barat,” demikian harapan yang disampaikan terkait kondisi tersebut.

Baca Juga :  Teknisi Pabrik Kayu Ditemukan Meninggal DI Gudang 

Selanjutnya, Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat memastikan status kawasan, legalitas kegiatan pertambangan, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan sebelum aktivitas tersebut terus berkembang.

Hingga berita ini diturunkan, awak media ini belum terhubung dengan pihak-pihak terkait guna memperoleh keseimbangan informasi dan pihak media ini akan memberikan hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.*

Yudha

Berita Terkait

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik
Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka
Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah
LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman
Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe
Keluhan Pemasok PT PAR: Oknum Brimob Diduga Lakukan Penyutiran TBS, Kuat Dugaan Manajer Terlibat
Oknum Polisi Diduga Tampung Sawit Hasil Curian di Terminal Meudang Ara
Harga Elpiji 3 Kg di Kota Palu Diduga Tak Sesuai HET, Peran Pengawasan APH Jadi Tanda Tanya Publik
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:51 WIB

LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman

Minggu, 20 September 2026 - 23:04 WIB

Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe

Berita Terbaru