Batang —suaramasyarakat.com// Polsek Batang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Pada awal tahun 2026, aparat kepolisian dengan cepat menerima dan menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Peristiwa tersebut resmi dilaporkan ke Polsek Batang Kota dengan Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor: STTP/6/I/2026/SPKT/Polsek Batang/Polres Batang.
Laporan bermula dari kejadian pada Kamis, 2 Januari 2026, sekitar pukul 21.11 WIB, yang terjadi di Desa Denasri Kulon RT 01 RW 03, Kecamatan Batang. Terduga pelaku berinisial M, warga Pekalongan, diduga melakukan perbuatan dengan menonaktifkan saklar KWH meteran listrik yang berada di rumah pelapor.
Korban dalam peristiwa tersebut, Riskon, menjelaskan bahwa tindakan itu dilakukan pada malam hari tanpa seizin pemilik rumah, sehingga mengakibatkan listrik rumahnya padam secara tiba-tiba dan menimbulkan ketidaknyamanan serta rasa terganggu.
“Saya sudah melaporkan kejadian ini secara resmi, dan saya mengapresiasi Polsek Batang Kota yang telah melayani laporan masyarakat dengan baik dan profesional,” ujar Riskon.
Riskon juga menilai bahwa respons cepat dan sikap humanis aparat kepolisian menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
“Ini menjadi awal tahun yang baik. Pelayanan Polsek Batang Kota sangat membantu dan responsif terhadap aduan warga,” tambahnya.
Pihak kepolisian selanjutnya akan melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku guna memastikan kejelasan peristiwa dan pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang dilaporkan.
Perbuatan menonaktifkan aliran listrik rumah orang lain tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan hukum, antara lain:
1. Pasal 406 KUHP
Tentang perusakan barang milik orang lain, apabila perbuatan tersebut menimbulkan kerugian atau mengganggu fungsi barang.
2. Pasal 335 KUHP
Tentang perbuatan tidak menyenangkan atau perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum sehingga mengganggu kenyamanan orang lain.
3. Pasal 167 KUHP (jika dilakukan dengan memasuki pekarangan/rumah tanpa izin)
Tentang pelanggaran terhadap hak atas rumah atau pekarangan orang lain.
Penentuan pasal diterapkan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara beradab dan sesuai hukum, serta tidak melakukan tindakan sepihak yang dapat merugikan atau mengganggu pihak lain.
Polsek Batang Kota diharapkan terus mempertahankan pelayanan cepat, responsif, dan humanis, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian semakin meningkat.
Red- Bayu Anggara



