Diduga Oknum Kasat Intel Polres Demak Arogan

- Redaksi

Jumat, 6 Juni 2025 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak – Baru-baru ini viral di Medsos (Media Sosial) dan Media Mainstream di Kabupaten Demak terkait pemberitaan ulah oknum Kasat Intel Polres Demak yang melaporkan salah satu aktifis daerah ke ranah hukum. Postingan kabar ini juga dapat mudah terpantau di jejaring Tiktok, Facebook, Instagram dan Grup WhatsApp.

Viralnya kabar dijejaring sosial, rupanya mendapat tanggapan yang beragam dari masyarakat. Tidak sedikit para netizen menyayangkan ulah Kasat Intel Polres Demak yang bersikap berlebihan dan terkesan diduga arogan karena anti kritik.

Menurut Ketua Umum DPP Investigasi Nasaruddin AMF, ulah dari Kasat Intel tersebut dapat dianggap sebagai upaya pembangkangan terhadap pandangan pimpinan Polri, bahwa yang berani mengkritik institusinya merupakan sahabat Polri.

Statement Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo pada waktu itu, menjadi sangat fenomenal ditengah trust institusi Polri yang semakin menurun. Statement tersebut, rupanya mendapat apresiasi dari masyarakat. Namun yang terjadi di Demak, ulah dari Kasat Intel ini menurut Nasaruddin jelas sangat konyol.

Baca Juga :  Dugaan Penyelewengan Dana PKK dan Mangkir dari Tugas, Kades Kambangan Disorot Warga

Kembali menurut Nasaruddin, prilaku dari Kasat Intel tersebut tentunya akan berdampak luas. Masyarakat menjadi takut untuk memberikan masukan ataupun kritikan kepada institusi Polri, karena ancaman dijadikan pesakitan maupun kriminalisasi. Jelas hal ini akan menjadi preseden buruk dan merugikan bagi institusi Polri itu sendiri.

Nasaruddin berharap, Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha turun tangan, untuk melakukan pembinaan dan mampu Menertibkan Anggotanya. Masih ada langkah yang dianggap lebih elegan, tanpa harus keproses hukum. Minimal ada upaya tabayun dan duduk bersama. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Baca Juga :  Didampingi Pengacara,Warga Desa Notogiwang Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Bansos Ke Polisi

“Kami menyayangkan langkah dari Kasat Intel, menurut pandangan saya, langkah yang emosional, terkesan arogan dan anti kritik. Sementara bentuk kritikan sebagaimana dimaksud, kami anggap masih sangat relevan, karena dalam konteks mengkrtisi kebijakan, “ujar Nasaruddin.

“Kami berharap viralnya masalah ini dibeberapa media, segera diahiri. Bapak Kapolres harus turun tangan untuk meredam. Masih banyak cara yang lebih elegan tanpa harus melalui proses hukum. Sekali lagi untuk bapak Kapolres, tolonglah Anggotanya ditertibkan, “pintanya.

Sebelumnya diinformasikan, viral di medsos salah satu aktivis dan juga Jurnalis Eko Sugiarto (Eko HK) dilaporkan Kasat Intel Demak. Dari beberapa sumber menyebutkan, bahwa Eko HK membuat status WA dengan menulis Kasat Intel pengacau dan membikin Gaduh.

Tulisan status WA tersebut menurut Eko HK, ketika mengomentari kebijakan Kasat Intel yang menerbitkan ijin keramaian pasar rakyat Jogoloyo. Akibatnya, terjadilah Dualisme pasar rakyat yang berdampingan dalam ajang Grebek besar. Dalam konteks ini, dianggap memunculkan kegaduhan atau mengacau tatanan yang ada.

(TIM)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Adukan Kabidkum Polda Kalsel ke Propam Mabes Polri, Soroti Keabsahan Administrasi Jawaban Praperadilan di Tapin
Respon Cepat Polda Jateng atas Aduan Masyarakat, Cermin Komitmen Polri dalam Menjaga Kepercayaan Publik
Kuasa Hukum Tantang Oknum Dinas Sosial di PPS Wanodyatama Surakarta: Negara Hukum Tidak Tunduk pada Tafsir Pejabat
Pelayanan Si Propam Polres Metro Jakarta Pusat Dipertanyakan, Pelapor Keluhkan Ruangan Terkunci saat Jam Kerja
Divonis 20 Bulan Penjara, Mobil Korban Belum Kembali: Kasus Grand Livina Sisakan Tanda Tanya
Datang Bawa Bukti dan Tiga Saksi, Kuasa Hukum Kecewa Laporan Belum Dilayani di Polresta Surakarta
Kuasa Hukum Kecewa, Pertanyakan Efektivitas Pengaduan Propam atas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim Polres Demak
Polda Jateng Gerak Cepat Terbitkan SP Gas Lidik, Usut Dugaan Penghinaan Profesi Advokat dan Premanisme di Kecamatan Bandar
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Kuasa Hukum Adukan Kabidkum Polda Kalsel ke Propam Mabes Polri, Soroti Keabsahan Administrasi Jawaban Praperadilan di Tapin

Senin, 27 Juli 2026 - 00:21 WIB

Respon Cepat Polda Jateng atas Aduan Masyarakat, Cermin Komitmen Polri dalam Menjaga Kepercayaan Publik

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:24 WIB

Kuasa Hukum Tantang Oknum Dinas Sosial di PPS Wanodyatama Surakarta: Negara Hukum Tidak Tunduk pada Tafsir Pejabat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:04 WIB

Pelayanan Si Propam Polres Metro Jakarta Pusat Dipertanyakan, Pelapor Keluhkan Ruangan Terkunci saat Jam Kerja

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:29 WIB

Divonis 20 Bulan Penjara, Mobil Korban Belum Kembali: Kasus Grand Livina Sisakan Tanda Tanya

Berita Terbaru