Rembang, suaramasyarakat.com// Aroma ketidakadilan kembali menyeruak dari tubuh Satreskrim Polres Rembang, khususnya Unit 3. Dalam perkara yang menjerat terlapor berinisial B, penyidik Unit 3 diduga melakukan serangkaian pelanggaran prosedur dengan memaksa sengketa bernuansa perdata menjadi perkara pidana.
Perkara tersebut berawal dari laporan saudara P terkait dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 372 dan/atau 378 KUHP. Padahal fakta yang ada menunjukkan bahwa dari total penanaman modal Rp120 juta, terlapor B telah mengembalikan Rp31 juta dan bahkan memberikan keuntungan sebesar Rp7,5 juta. Fakta ini menunjukkan adanya iktikad baik dari terlapor, sehingga lebih tepat diselesaikan melalui perdata atau jalur restorative justice.
Ironisnya, surat resmi terkait restorative justice justru diabaikan begitu saja oleh penyidik Unit 3. Sikap ini menimbulkan kesan kuat adanya pemaksaan perkara agar tetap berjalan di ranah pidana, meski secara hukum dan fakta, perkara tersebut lebih tepat diselesaikan secara keperdataan.
⚖️ Dasar Hukum yang Dilanggar / Diabaikan:
1. Peraturan Kepolisian RI No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif → Penyidik seharusnya mengutamakan restorative justice dalam kasus bernuansa perdata.
2. Pasal 19 ayat (1) Perkap No. 14 Tahun 2012 → Penyidik wajib menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum, bukan memaksakan perkara.
3. Putusan MA No. 1554 K/Pid/1991 → menegaskan perkara perdata tidak dapat dipidana.
4. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 → Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan atau “pesanan.”
Jika benar ada pengabaian terhadap restorative justice, berarti Unit 3 Satreskrim Polres Rembang berpotensi melanggar asas due process of law dan prinsip fair trial sebagaimana dijamin dalam KUHAP. Lebih jauh, hal ini bisa masuk dalam dugaan abuse of power (penyalahgunaan wewenang) sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Masyarakat pun wajar bertanya: mengapa restorative justice yang diatur jelas dalam regulasi bisa diabaikan begitu saja? Apakah Unit 3 Satreskrim Polres Rembang benar-benar menegakkan hukum, atau justru sedang menegakkan kepentingan tertentu?
Red / bay
Penulis : Tim red bay
Editor : Sayfudin
Sumber Berita: suara masyarakat.com



