Aceh Tamiang – SuaraMasyarakat.com // Tim kuasa hukum dari Imam Fajar, mantan Imam Dusun Pakel, Desa Selamat, Tenggulun dari
Dewi Kartika & Rekan turun ke kantor desa setempat dalam rangka bangun koordinasi dengan pihak panitia pemilihan datok penghulu (P2DP) terkait dugaan penyimpangan aturan hukum.
Terkait kisruh tahapan proses pemilihan datok penghulu (Pildatok) di Desa Selamat Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan terkait aturan dalam proses tahapan Pildatok,
Termasuk adanya indikasi kejanggalan aturan dimulai dari tahapan pembentukan panitia pemilihan datok penghulu (P2DP) hingga penetapan calon tetap.
Kuasa Hukum Imam Fajar, mantan Imam Dusun Pakel, Desa Selamat diduga di zalimi oleh P2DP pada uji tes mampu baca Al-Qur’an sebagai salah satu kandidat bakal calon (Balon) Datok Penghulu Kampung setempat melakukan koordinasi ke panitia tersebut, di kantor Desa Selamat, Jum’at, 31 Oktober 2025.
Pantauan media PilarNusantaraNews (PNN),com, Ketua P2DP Desa Selamat, Sigit Sucipto saat dilakukan koordinasi oleh Kantor Hukum DK & Rekan tidak mampu memberikan petunjuk informasi dan data terkait fungsi tugas selaku panitia Pildatok diangkat oleh Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK) setempat, Safar.
Terkait proses dan mekanisme pelaksanaan tahapan Pildatok, Kuasa Hukum dari Imam Fajar, sejumlah 3 orang, Dewi Kartika, S.H., Asra, S.H., dan Yuniah, S.H. meminta kepada Ketua P2DP, Sigit Sucipto data petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak dan Juknis) tahapan proses Pildatok di Desa Selamat, ketua P2DP, Sigit Sucipto tidak dapat memberikan apapun.
Ia hanya bermodal penyampaian lisan saja, “Data Juklak dan Juknis nya dirumah tidak saya bawa,” jawabnya, saat didesak untuk dimunta oleh pihak Kuasa Hukum, Sigit Sucipto diam saja, tidak ada reaksi untuk mengambil ke rumahnya, jika Sigit fahami fungsi kerjanya.
Selanjutnya, dari analisa pihak Kuasa Hukum, DK & Rekan terkait P2DP Desa Selamat, diduga tidak memiliki kemampuan dan terkesan tidak layak sebagai panitia Pildatok dan dibuktikan menimbulkan potensi kisruh masyarakat.
“Masalah ini akan kami tangani hingga tuntas, karena kami menduga dari proses pembentukan P2DP di Desa Selamat diduga tidak sesuai aturan berlaku,” ujar Dewi Kartika, S.H., Jum’at (31/10/25).
Dewi Kartika menilai, dari analisa lapangan pihaknya, praktik diduga penyimpangan dilakukan P2DP, menimbulkan amarah masyarakat banyak sehingga timbul protes keras terhadap P2DP, “Ditambah lagi dengan indikasi penyimpangan dalam tahapan tes mampu baca Al-Qur’an terkesan menzalimi dan diduga pelecehan terhadap Imam Fajar terkait Marwah Agama.
“Kami minta kepada pihak pemerintah terkait agar menghentikan sementara tahapan proses Pildatok dan membubarkan P2DP Desa Selamat, selanjutnya harus dibentuk ulang demi hukum dan berjalannya demokrasi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Dewi Kartika, S.H.
Pantauan media, dalam koordinasi tersebut dengan pihak P2DP oleh pihak Kuasa Hukum DK & Rekan, banyak pertanyaan dituju kepada ketua P2DP, Sigit Sucipto, yang menjawab Ketua MDSK Des Selamat, Safar, ada apa dibalik itu semua?
Basuki, Tokoh Muda warga Desa Selamat juga dikenal salah seorang aktivis Aceh Tamiang menilai, apa yang sedang dipraktikkan oleh P2DP desa setempat untuk memilih pemimpin desa kedepan harus benar-benar pemimpin yang layak bagi masyarakat, “Maka prosesnya harus benar-benar jujur dan adil sesuai ketentuan aturan berlaku,” ujarnya kepada awak media.
“Kami masyarakat Desa Selamat berharap agar dilakukan evaluasi terhadap P2DP Desa Selamat dan berhentikan P2DP demi domokrasi masyarakat secara aturan hukum yang berlaku,” pinta Basuki.*
Reporter : S. Adi P






