Kanit Reskrim Polsek Bandar Diduga Langgar Aturan, Abaikan Kuasa Hukum dalam Permintaan Kejelasan Kasus

- Redaksi

Sabtu, 27 September 2025 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BATANG – suaramasyarakat.com//
Kasus dugaan penganiayaan terhadap Diana kini berbuntut panjang. Kuasa hukum korban dari JBU Law Office dan Kharisma Law Office mengaku diabaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Bandar saat meminta kejelasan perkembangan penanganan perkara.
Permintaan informasi resmi terkait proses hukum tidak kunjung ditanggapi. Padahal, kewajiban penyidik untuk memberikan informasi kepada pelapor maupun kuasa hukumnya telah diatur jelas dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 11 ayat (1) tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang menegaskan: “Penyidik wajib memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala kepada pihak pelapor atau kuasanya.”

Baca Juga :  Karangan Bunga Mengatasnamakan Paguyuban Kades Pekalongan, Picu Respons Negatif

Tindakan mengabaikan permintaan kuasa hukum juga dinilai bertentangan dengan:
Pasal 17 ayat (1) huruf a Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Tugas Kepolisian, yang mewajibkan aparat menghormati hak masyarakat atas keadilan dan informasi.
Pasal 4 huruf f Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyebutkan advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lain guna kepentingan pembelaan perkara.

Kuasa hukum menilai sikap Kanit Reskrim Polsek Bandar bukan hanya bentuk pengabaian, tetapi juga dugaan pelanggaran kode etik dan maladministrasi. Mereka menegaskan akan segera berkoordinasi dengan Propam untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Baca Juga :  Diduga Tidak Profesional, Satreskrim Unit I dan II Polres Pekalongan Kabupaten Disorot Kuasa Hukum Muslimin

 

“Kami meminta kejelasan proses hukum untuk klien kami sesuai aturan yang berlaku. Namun, justru diabaikan. Ini preseden buruk dalam penegakan hukum dan jelas merugikan hak korban,” tegas kuasa hukum Diana.
Publik pun mulai menyoroti kinerja Polsek Bandar yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian.

Red – sibay

Berita Terkait

Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi
Mau Ngadu ke Propam, Tangan Malah Ditarik!” — Oknum Kanit Reskrim Polsek Simo Diduga Halangi Laporan di Polres Boyolali
Kontradiktif? Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Soroti Terdakwa Tak Kooperatif, Padahal Pernah Minta Barang Bukti Lewat Kuasa Hukum
Dugaan Penculikan Disertai Pengeroyokan Dilaporkan ke Polsek Bandar, Korban Apresiasi Gerak Cepat Polisi
Pengunjung Asal Batang Laporkan Dugaan Pencopetan saat Kirab Budaya di Alun-Alun Kota Tegal
Perkara Penganiayaan Disertai Ancaman, Polres Banggai Kirim Tersangka ke Jaksa
Gagalkan Peredaran Narkoba di Wiradesa, Satres Narkoba Polres Pekalongan Sita Puluhan Gram Bibit Tembakau Sintetis
Polda Sumsel Bongkar Penyelewengan Pupuk Subsidi, 14 Ton Disita dan Delapan Tersangka Diamankan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 21:35 WIB

Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi

Minggu, 5 April 2026 - 20:04 WIB

Mau Ngadu ke Propam, Tangan Malah Ditarik!” — Oknum Kanit Reskrim Polsek Simo Diduga Halangi Laporan di Polres Boyolali

Sabtu, 4 April 2026 - 13:30 WIB

Kontradiktif? Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Soroti Terdakwa Tak Kooperatif, Padahal Pernah Minta Barang Bukti Lewat Kuasa Hukum

Selasa, 10 Maret 2026 - 06:54 WIB

Dugaan Penculikan Disertai Pengeroyokan Dilaporkan ke Polsek Bandar, Korban Apresiasi Gerak Cepat Polisi

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:59 WIB

Pengunjung Asal Batang Laporkan Dugaan Pencopetan saat Kirab Budaya di Alun-Alun Kota Tegal

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

POLRES MOROWALI KOMITMEN AWASI PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS (MBG)

Kamis, 23 Apr 2026 - 07:02 WIB