BATANG – suaramasyarakat.com//
Kasus dugaan penganiayaan terhadap Diana kini berbuntut panjang. Kuasa hukum korban dari JBU Law Office dan Kharisma Law Office mengaku diabaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Bandar saat meminta kejelasan perkembangan penanganan perkara.
Permintaan informasi resmi terkait proses hukum tidak kunjung ditanggapi. Padahal, kewajiban penyidik untuk memberikan informasi kepada pelapor maupun kuasa hukumnya telah diatur jelas dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 11 ayat (1) tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang menegaskan: “Penyidik wajib memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala kepada pihak pelapor atau kuasanya.”
Tindakan mengabaikan permintaan kuasa hukum juga dinilai bertentangan dengan:
Pasal 17 ayat (1) huruf a Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Tugas Kepolisian, yang mewajibkan aparat menghormati hak masyarakat atas keadilan dan informasi.
Pasal 4 huruf f Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyebutkan advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lain guna kepentingan pembelaan perkara.
Kuasa hukum menilai sikap Kanit Reskrim Polsek Bandar bukan hanya bentuk pengabaian, tetapi juga dugaan pelanggaran kode etik dan maladministrasi. Mereka menegaskan akan segera berkoordinasi dengan Propam untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami meminta kejelasan proses hukum untuk klien kami sesuai aturan yang berlaku. Namun, justru diabaikan. Ini preseden buruk dalam penegakan hukum dan jelas merugikan hak korban,” tegas kuasa hukum Diana.
Publik pun mulai menyoroti kinerja Polsek Bandar yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian.
Red – sibay
