Restorative Justice Diabaikan, Unit 3 Polres Rembang Diduga Paksa Perkara Perdata Jadi Pidana”

- Redaksi

Senin, 18 Agustus 2025 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rembang, suaramasyarakat.com// Aroma ketidakadilan kembali menyeruak dari tubuh Satreskrim Polres Rembang, khususnya Unit 3. Dalam perkara yang menjerat terlapor berinisial B, penyidik Unit 3 diduga melakukan serangkaian pelanggaran prosedur dengan memaksa sengketa bernuansa perdata menjadi perkara pidana.

Perkara tersebut berawal dari laporan saudara P terkait dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 372 dan/atau 378 KUHP. Padahal fakta yang ada menunjukkan bahwa dari total penanaman modal Rp120 juta, terlapor B telah mengembalikan Rp31 juta dan bahkan memberikan keuntungan sebesar Rp7,5 juta. Fakta ini menunjukkan adanya iktikad baik dari terlapor, sehingga lebih tepat diselesaikan melalui perdata atau jalur restorative justice.

Ironisnya, surat resmi terkait restorative justice justru diabaikan begitu saja oleh penyidik Unit 3. Sikap ini menimbulkan kesan kuat adanya pemaksaan perkara agar tetap berjalan di ranah pidana, meski secara hukum dan fakta, perkara tersebut lebih tepat diselesaikan secara keperdataan.

Baca Juga :  Nyimas, Warga Kajen Kab Pekalongan, Pertanyakan Penarikan Mobil oleh Debt Collector di Kantor Clipan Finance

⚖️ Dasar Hukum yang Dilanggar / Diabaikan:

1. Peraturan Kepolisian RI No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif → Penyidik seharusnya mengutamakan restorative justice dalam kasus bernuansa perdata.

2. Pasal 19 ayat (1) Perkap No. 14 Tahun 2012 → Penyidik wajib menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum, bukan memaksakan perkara.

3. Putusan MA No. 1554 K/Pid/1991 → menegaskan perkara perdata tidak dapat dipidana.

Baca Juga :  Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Rehabilitasi Jalan TPA Plosojenar Disorot Warga

4. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 → Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan atau “pesanan.”

 

Jika benar ada pengabaian terhadap restorative justice, berarti Unit 3 Satreskrim Polres Rembang berpotensi melanggar asas due process of law dan prinsip fair trial sebagaimana dijamin dalam KUHAP. Lebih jauh, hal ini bisa masuk dalam dugaan abuse of power (penyalahgunaan wewenang) sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Masyarakat pun wajar bertanya: mengapa restorative justice yang diatur jelas dalam regulasi bisa diabaikan begitu saja? Apakah Unit 3 Satreskrim Polres Rembang benar-benar menegakkan hukum, atau justru sedang menegakkan kepentingan tertentu?

 

Red / bay

Penulis : Tim red bay

Editor : Sayfudin

Sumber Berita: suara masyarakat.com

Berita Terkait

LBH Suara Masyarakat Kecam Brutalitas Kekerasan Anak di Bandar, Desak Polsek Bertindak Tegas
Warga Kabupaten Pekalongan Tertipu Kedok Kelapa dan Jahe, Rp1,17 Miliar Ludes, Kasus Dilaporkan ke Polda”
Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi
Mau Ngadu ke Propam, Tangan Malah Ditarik!” — Oknum Kanit Reskrim Polsek Simo Diduga Halangi Laporan di Polres Boyolali
Masih di Tahap Kepolisian, Mediasi Tak Diberi Ruang: Praperadilan Sudah Ditempuh, Satreskrim Unit I Polres Pekalongan Kabupaten Disorot Keras, Tim Kalimasada Bergerak ke DPR RI
Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Kepala Desa Dilaporkan Warga ke Polres Batang
Diduga Aniaya Adik Ipar, Sri Mulyati Dilaporkan ke Polresta Pekalongan.
Bukti CCTV dan Saksi Ada, Namun Kasus Perampasan di Semarang Tak Kunjung Tuntas
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 23:09 WIB

LBH Suara Masyarakat Kecam Brutalitas Kekerasan Anak di Bandar, Desak Polsek Bertindak Tegas

Rabu, 15 April 2026 - 01:13 WIB

Warga Kabupaten Pekalongan Tertipu Kedok Kelapa dan Jahe, Rp1,17 Miliar Ludes, Kasus Dilaporkan ke Polda”

Minggu, 5 April 2026 - 21:35 WIB

Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi

Minggu, 5 April 2026 - 20:04 WIB

Mau Ngadu ke Propam, Tangan Malah Ditarik!” — Oknum Kanit Reskrim Polsek Simo Diduga Halangi Laporan di Polres Boyolali

Kamis, 26 Maret 2026 - 00:57 WIB

Masih di Tahap Kepolisian, Mediasi Tak Diberi Ruang: Praperadilan Sudah Ditempuh, Satreskrim Unit I Polres Pekalongan Kabupaten Disorot Keras, Tim Kalimasada Bergerak ke DPR RI

Berita Terbaru