Pati,suaramasyarakat.com//
Pekerjaan rehabilitasi jalan menuju TPA Plosojenar, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran Rp196.351.000 (termasuk PPN) tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan terkesan asal jadi.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan rehabilitasi jalan tersebut memiliki volume panjang 346 meter dan lebar 3 meter dengan jenis pekerjaan jalan Matador A (SS-A). Proyek ini dilaksanakan oleh CV Samiadji dengan tujuan meningkatkan sarana dan prasarana akses menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Namun, hasil pantauan awak media di lokasi menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Permukaan aspal tampak tidak rata, bergelombang, dan carut marut, bahkan di beberapa titik terlihat mudah terkelupas. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan standar yang seharusnya.
“Ini kelihatan asal dikerjakan. Aspalnya tidak rapi dan terkesan tipis. Baru selesai tapi sudah terlihat rusak,” ungkap salah satu warga sekitar berinisial A.
Dugaan Pelanggaran Teknis dan Administratif
Atas kondisi tersebut, proyek rehabilitasi jalan TPA Plosojenar diduga melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:
1. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021
• Pasal 6 huruf a dan c menegaskan prinsip pengadaan harus efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
• Pekerjaan yang tidak memenuhi kualitas dapat dikategorikan tidak akuntabel dan merugikan keuangan daerah.
2. Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
• Pelaksana wajib memenuhi spesifikasi teknis, metode kerja, dan mutu material sesuai kontrak.
• Dugaan pengerjaan asal jadi berpotensi melanggar kewajiban penyedia jasa konstruksi.
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
• Pasal 59 ayat (1) menyatakan penyedia jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan akibat tidak terpenuhinya standar mutu.
• Jika terbukti, pelaksana dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai tingkat pelanggaran.
4. Spesifikasi Umum Bina Marga (SS-A)
• Pekerjaan lapis perkerasan aspal wajib memenuhi standar ketebalan, kepadatan, dan kerataan.
• Kondisi jalan yang bergelombang dan tidak rapi mengindikasikan kemungkinan penyimpangan spesifikasi teknis.
Desakan Evaluasi dan Audit Proyek
Warga berharap Dinas terkait di Kabupaten Pati, termasuk Dinas PUPR dan Inspektorat Daerah, segera turun tangan melakukan pemeriksaan fisik dan audit kualitas pekerjaan. Masyarakat juga meminta agar pengawasan proyek tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar menjamin mutu sesuai anggaran yang telah digelontorkan.
“Anggarannya tidak kecil. Ini uang rakyat, jadi harus dikerjakan dengan benar, bukan asal selesai,” tambah warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan kualitas pekerjaan tersebut.red septa
Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Rehabilitasi Jalan TPA Plosojenar Disorot Warga
Pati, Selasa 2025 —
Pekerjaan rehabilitasi jalan menuju TPA Plosojenar, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran Rp196.351.000 (termasuk PPN) tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan terkesan asal jadi.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan rehabilitasi jalan tersebut memiliki volume panjang 346 meter dan lebar 3 meter dengan jenis pekerjaan jalan Matador A (SS-A). Proyek ini dilaksanakan oleh CV Samiadji dengan tujuan meningkatkan sarana dan prasarana akses menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Namun, hasil pantauan awak media di lokasi menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Permukaan aspal tampak tidak rata, bergelombang, dan carut marut, bahkan di beberapa titik terlihat mudah terkelupas. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan standar yang seharusnya.
“Ini kelihatan asal dikerjakan. Aspalnya tidak rapi dan terkesan tipis. Baru selesai tapi sudah terlihat rusak,” ungkap salah satu warga sekitar berinisial A.
Dugaan Pelanggaran Teknis dan Administratif
Atas kondisi tersebut, proyek rehabilitasi jalan TPA Plosojenar diduga melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:
1. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021
• Pasal 6 huruf a dan c menegaskan prinsip pengadaan harus efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
• Pekerjaan yang tidak memenuhi kualitas dapat dikategorikan tidak akuntabel dan merugikan keuangan daerah.
2. Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
• Pelaksana wajib memenuhi spesifikasi teknis, metode kerja, dan mutu material sesuai kontrak.
• Dugaan pengerjaan asal jadi berpotensi melanggar kewajiban penyedia jasa konstruksi.
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
• Pasal 59 ayat (1) menyatakan penyedia jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan akibat tidak terpenuhinya standar mutu.
• Jika terbukti, pelaksana dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai tingkat pelanggaran.
4. Spesifikasi Umum Bina Marga (SS-A)
• Pekerjaan lapis perkerasan aspal wajib memenuhi standar ketebalan, kepadatan, dan kerataan.
• Kondisi jalan yang bergelombang dan tidak rapi mengindikasikan kemungkinan penyimpangan spesifikasi teknis.
Desakan Evaluasi dan Audit Proyek
Warga berharap Dinas terkait di Kabupaten Pati, termasuk Dinas PUPR dan Inspektorat Daerah, segera turun tangan melakukan pemeriksaan fisik dan audit kualitas pekerjaan. Masyarakat juga meminta agar pengawasan proyek tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar menjamin mutu sesuai anggaran yang telah digelontorkan.
“Anggarannya tidak kecil. Ini uang rakyat, jadi harus dikerjakan dengan benar, bukan asal selesai,” tambah warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan kualitas pekerjaan tersebut.red septa

