Intimidasi Jurnalis Radar Bali: Polwan Propam Segera Disidang, Advokat Ariel Suardana Desak Kapolda Turun Tangan!

- Redaksi

Selasa, 8 Juli 2025 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DENPASAR | suaramasyarakat.com– Kebebasan pers kembali tercoreng! Seorang oknum Polisi Wanita (Polwan) dari Bidang Propam Polda Bali, Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawijayanti, bakal segera menghadapi sidang kode etik buntut dari dugaan intimidasi terhadap jurnalis Radar Bali, Andre S.

Pemeriksaan etik terhadap Aipda Eka telah resmi naik ke tahap penyidikan, menandakan keseriusan kasus ini yang tak bisa dianggap angin lalu. Dalam proses tersebut, Andre telah diperiksa secara intensif oleh Divisi Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) di Mapolda Bali, Selasa (8/7/2025).

Didampingi Advokat Ariel Suardana: “Ini Pencederaan Terhadap Demokrasi!”

Dalam pemeriksaan tersebut, Andre didampingi langsung oleh kuasa hukum Radar Bali, I Made “Ariel” Suardana, SH., MH., seorang advokat muda yang tengah naik daun dan dikenal kritis terhadap penyelewengan kekuasaan.

> “Tindakan intimidatif terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, ini bentuk pelecehan terhadap pilar demokrasi,” tegas Ariel, yang juga Ketua Dewan Kehormatan Peradi SAI Denpasar.

Baca Juga :  Demi Keuntungan Pribadi dan Pencairan Dana, Oknum Pegawai RSUD Limpung Diduga Memalsukan Tanda Tangan CV Assalam, Nama Baik RSUD Tercemar

Menurut Ariel, kliennya diperlakukan arogan saat sedang menjalankan tugas peliputan pada peringatan HUT Bhayangkara ke-79. Dengan nada tinggi, menunjuk-nunjuk wajah jurnalis, dan bahkan memaksa mematikan kamera, oknum polwan itu dinilai telah melampaui batas profesionalisme dan etika aparat.

14 Pertanyaan, 3 Jam Pemeriksaan: Kasus Ini Serius!

Dalam pemeriksaan maraton selama tiga jam, Andre dicecar 14 pertanyaan seputar kronologi dan bukti kejadian. Proses ini diakhiri dengan pengumuman bahwa status perkara naik ke tingkat penyidikan, artinya: sidang etik hanya tinggal menunggu waktu.

> “Kami menekankan, ini bukan persoalan pribadi. Ini persoalan institusi dan kredibilitas kepolisian di mata publik,” terang Ariel.

Desakan ke Kapolda Bali: Jangan Tutup Mata!

Ariel mendesak langsung kepada Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, agar turun tangan langsung menangani kasus ini. Menurutnya, bila aparat yang seharusnya menjaga hukum justru menjadi pelanggar hukum, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi akan runtuh.

Baca Juga :  Diberitakan Lewat Salah Satu Media Online, Bayu Anggara Selaku Pimpinan Umum Ambil Langkah Tegas Membuat Laporan ke Ditressiber Polda Jateng.

> “Ini bukan masalah sepele. Bila tidak ditindak tegas, ini akan menjadi preseden buruk bagi seluruh jurnalis di Indonesia. Kapolda jangan tinggal diam,” cetus Ariel di hadapan wartawan.

Pers Bukan Musuh Polisi – Tapi Mitra Demokrasi!

Intimidasi terhadap jurnalis bukan hanya melukai pribadi Andre, tetapi mengancam seluruh ekosistem kebebasan pers di Indonesia. Bila aparat tidak mampu menghormati tugas jurnalis, maka demokrasi berada di titik rawan.

> “Kami akan kawal terus hingga ke meja sidang etik. Dan bila perlu, kami akan bawa ke Dewan Pers dan Komnas HAM!” tegas Ariel.

Publik Tunggu Sikap Tegas Polda Bali

Kini, semua mata tertuju pada Polda Bali. Apakah mereka berani memberi sanksi tegas terhadap anggotanya yang terbukti melanggar etika profesi? Ataukah akan kembali masuk ke tumpukan “kasus yang dilupakan”?

Berita Terkait

Kuasa Hukum Adukan Kabidkum Polda Kalsel ke Propam Mabes Polri, Soroti Keabsahan Administrasi Jawaban Praperadilan di Tapin
Respon Cepat Polda Jateng atas Aduan Masyarakat, Cermin Komitmen Polri dalam Menjaga Kepercayaan Publik
Kuasa Hukum Tantang Oknum Dinas Sosial di PPS Wanodyatama Surakarta: Negara Hukum Tidak Tunduk pada Tafsir Pejabat
Pelayanan Si Propam Polres Metro Jakarta Pusat Dipertanyakan, Pelapor Keluhkan Ruangan Terkunci saat Jam Kerja
Divonis 20 Bulan Penjara, Mobil Korban Belum Kembali: Kasus Grand Livina Sisakan Tanda Tanya
Datang Bawa Bukti dan Tiga Saksi, Kuasa Hukum Kecewa Laporan Belum Dilayani di Polresta Surakarta
Kuasa Hukum Kecewa, Pertanyakan Efektivitas Pengaduan Propam atas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim Polres Demak
Polda Jateng Gerak Cepat Terbitkan SP Gas Lidik, Usut Dugaan Penghinaan Profesi Advokat dan Premanisme di Kecamatan Bandar
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Kuasa Hukum Adukan Kabidkum Polda Kalsel ke Propam Mabes Polri, Soroti Keabsahan Administrasi Jawaban Praperadilan di Tapin

Senin, 27 Juli 2026 - 00:21 WIB

Respon Cepat Polda Jateng atas Aduan Masyarakat, Cermin Komitmen Polri dalam Menjaga Kepercayaan Publik

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:24 WIB

Kuasa Hukum Tantang Oknum Dinas Sosial di PPS Wanodyatama Surakarta: Negara Hukum Tidak Tunduk pada Tafsir Pejabat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:04 WIB

Pelayanan Si Propam Polres Metro Jakarta Pusat Dipertanyakan, Pelapor Keluhkan Ruangan Terkunci saat Jam Kerja

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:29 WIB

Divonis 20 Bulan Penjara, Mobil Korban Belum Kembali: Kasus Grand Livina Sisakan Tanda Tanya

Berita Terbaru