BATANG – suaramasyarakat.com//Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam kerja sama laundry CV Assalam memasuki babak baru. Seorang oknum pegawai RSUD Limpung berinisial S mengakui bahwa tanda tangan dalam dokumen pencairan dana tersebut diduga bukan dibuat oleh pemilik CV.
Pengakuan itu semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oknum secara personal. Sebelumnya, oknum tersebut telah dilaporkan ke Satreskrim Polres Batang atas dugaan tindak pidana penggelapan terkait kerja sama laundry yang berlangsung sejak tahun 2023.
Pemilik CV Assalam, Eko, menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen pencairan dana sebagaimana yang digunakan. Fakta tersebut kemudian diperkuat dengan pengakuan oknum pegawai yang menyebut tanda tangan tersebut diduga dipalsukan.
“Yang bersangkutan sudah mengakui bahwa tanda tangan itu diduga palsu dan bukan saya yang menandatangani,” ungkap Eko.
Menurut Eko, kerja sama tersebut awalnya berjalan normal. Namun dalam pelaksanaannya, oknum pegawai diduga memanfaatkan kerja sama untuk kepentingan pribadi dengan menguasai hasil kerja sama secara sepihak.
Atas dasar pengakuan tersebut, Eko menegaskan akan segera melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan ke Polda Jawa Tengah sebagai langkah hukum lanjutan, guna melengkapi laporan penggelapan yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Kasus ini menegaskan bahwa dugaan pelanggaran dilakukan secara individu oleh oknum pegawai dan tidak berkaitan dengan kebijakan institusi. Proses hukum diharapkan dapat mengungkap secara terang rangkaian peristiwa serta memberikan kepastian hukum bagi pihak yang dirugikan.
Hingga berita ini diturunkan, oknum pegawai yang bersangkutan belum memberikan pernyataan resmi kepada publik. Aparat penegak hukum diminta bertindak tegas dan profesional dalam menangani perkara ini.
Red- Bayu Anggara






