Semarang, SuaraMasyarakat.Com — Di beritakan lewat salah satu media online, Bayu anggara selaku Pimpinan umum ambil langkah Tegas Dengan membuat laporan ke DITRESSIBER Polda Jateng, dengan nomor aduan STPA/57/I/2025/Ditressiber. Rabu, ( 15/01/2025 )
Langkah ini terpaksa diambil oleh Bayu karena namanya merasa di cemarkan lewat pemberitaan di salah satu media online, pasalnya isi dalam pemberitaan tersebut seolah – olah tertuju kepada dirinya dengan menyebut nama Tri Septa Bayu A.
Menurut bayu, adanya berita tersebut berawal dari masalah utang piutang yang seharusnya bisa diselesaikan dengan baik, kenapa harus di beritakan dengan menyebut nama saya, itu secara tidak langsung sudah mencemarkan nama saya, dan melanggar Undang-Undang ITE, ungkap Bayu.
Dengan adanya pemberitaan tersebut, Bayu menggandeng pengacara Joko Purnomo S.H akan mengusut tuntas permasalahan tersebut dengan membuat laporan ke DITRESSIBER Polda Jateng, dirinya merasa kecewa, sebab saat berita di naikan Bayu tidak pernah merasa di konfirmasi terkait berita tersebut.
Selain melaporkan ke Ditressiber Polda Jateng Bayu juga akan melaporkan ke Dewan PERS guna menanyakan legalitas media online tersebut.
Bayu juga mengucapkan banyak terimakasih kepada Ditressiber Polda Jateng yang telah menerima aduan dan melayani dengan cepat dan tanggap. Harapan Bayu, semoga kasus ini bisa segera di tangani dan menangkap para pelaku, guna memberikan efek jera untuk kedepannya. (Tim)
Penulis : Tim
Editor : Rvl






