Diduga Ilegal, Polisi Diminta Untuk Selidiki Koperasi Yang Mengatasnamakan Primkoveri Rembang

- Redaksi

Kamis, 7 November 2024 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaramasyarakat.com / Rembang,- Praktik rentenir berkedok Koperasi di Kabupaten Rembang semakin marak dan dikeluhan atau dipermasalahkan oleh masyarakat.

Pasalnya, rentenir berkedok Koperasi itu berimbas kepada masyarakat kecil yang menjadi korban dari lintah darat atau disebut rentenir.

Salah satunya ditemukan di lapangan, Koperasi yang mengatasnamakan Koperasi Primkoveri ( Primer Koperasi Veteran Repoblik Indonesia ) yang berada di Desa Puloharjo, Bangunrejo, Kecamatan Pamotan, Rembang, Jawa Tengah. (8/10/2024)

Disebut dengan memakai nama
Koperasi simpan pinjam, namun sistem kerja koperasi tersebut tidak sesuai dengan aturan koperasi yang sesuai dengan undang-undang. Mereka memberikan pinjaman dengan bunga yang cukup tinggi, tidak selayaknya koperasi pada umumnya.

Baca Juga :  Rumah Warga Disegel Tanpa Juru Sita, Masyarakat Ketakutan! Kapolres Batang Diminta Turun Tangan

M. Amik Fuadi, pemilik serta penanggung jawab Koperasi tersebut, saat dimintai keterangan oleh awak media menyampaikan bahwa koperasinya memakai perijinan Primkoveri yang badan Hukumnya dipinjam dari Ibu Dwi Sulistio Wati, Koperasi Primkoveri, ujarnya.

Mendengar penjelas dari M. Amik Fuadi, awak media mencoba berkunjung dan meminta keterangan kepada Ibu Dwi Sulistio Wati.

Ditanyakan mengenai Ijin Koperasi yang dipinjamkan kepada M. Amik Fuadi, Bu Dwi membantah dan mengatakan tidak mengetahui hal tersebut. Apalagi sampai dipakai nama koperasi Primkoperi oleh saudara M Amik Fuadi untuk mendirikan Koperasi Simpan Pinjam ( KSP ).

Baca Juga :  Masyarakat Pertanyakan Pengolahan Limbah Pabrik Gondo Yang di Duga Ilegal Milik Kepala Desa Tumbrep

Atas keterangan dari pemilik Koperasi Primkoveri tersebut, sudah jelas bahwa koperasi yang dijalankan oleh M. Amik Fuadi adalah ilegal, karena dipakai untuk memberikan pinjaman kepada nasabah nasabah yang bunganya diatas rata-rata yang dianjurkan oleh OJK.

Bila terbukti, pemilik koperasi bisa dipidana, ” Setiap orang yang menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam kepada pihak selain yang dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), dipidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp. 2 miliar.” ( Red )

Penulis : Rvl

Editor : Rvl

Sumber Berita: Hasil Investigasi di Lapangan

Berita Terkait

Kuasa Hukum Adukan Kabidkum Polda Kalsel ke Propam Mabes Polri, Soroti Keabsahan Administrasi Jawaban Praperadilan di Tapin
Respon Cepat Polda Jateng atas Aduan Masyarakat, Cermin Komitmen Polri dalam Menjaga Kepercayaan Publik
Kuasa Hukum Tantang Oknum Dinas Sosial di PPS Wanodyatama Surakarta: Negara Hukum Tidak Tunduk pada Tafsir Pejabat
Pelayanan Si Propam Polres Metro Jakarta Pusat Dipertanyakan, Pelapor Keluhkan Ruangan Terkunci saat Jam Kerja
Divonis 20 Bulan Penjara, Mobil Korban Belum Kembali: Kasus Grand Livina Sisakan Tanda Tanya
Datang Bawa Bukti dan Tiga Saksi, Kuasa Hukum Kecewa Laporan Belum Dilayani di Polresta Surakarta
Kuasa Hukum Kecewa, Pertanyakan Efektivitas Pengaduan Propam atas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim Polres Demak
Polda Jateng Gerak Cepat Terbitkan SP Gas Lidik, Usut Dugaan Penghinaan Profesi Advokat dan Premanisme di Kecamatan Bandar
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Kuasa Hukum Adukan Kabidkum Polda Kalsel ke Propam Mabes Polri, Soroti Keabsahan Administrasi Jawaban Praperadilan di Tapin

Senin, 27 Juli 2026 - 00:21 WIB

Respon Cepat Polda Jateng atas Aduan Masyarakat, Cermin Komitmen Polri dalam Menjaga Kepercayaan Publik

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:24 WIB

Kuasa Hukum Tantang Oknum Dinas Sosial di PPS Wanodyatama Surakarta: Negara Hukum Tidak Tunduk pada Tafsir Pejabat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:04 WIB

Pelayanan Si Propam Polres Metro Jakarta Pusat Dipertanyakan, Pelapor Keluhkan Ruangan Terkunci saat Jam Kerja

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:29 WIB

Divonis 20 Bulan Penjara, Mobil Korban Belum Kembali: Kasus Grand Livina Sisakan Tanda Tanya

Berita Terbaru