PEKALONGAN.-suaramasyarakat.com.//Sejumlah warga Desa Notogiwang, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, resmi melaporkan dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) ke Polres Pekalongan pada Selasa (10/6/2025).
Pelaporan dilakukan dengan pendampingan hukum dari firma H A I P Law Firm, yakni Heru Ardi Irawan, SH., LL.M. dan Bayu Adi Dharma, SH.
Para pelapor, antara lain Yanti, Meisaroh Isnani, Dewi Tri Lastuti, Warniah, Dian, dan Subhi, mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah menerima kartu ATM sebagai penerima bansos.
Namun, mereka justru menemukan adanya aktivitas mencurigakan dalam rekening mereka, termasuk transaksi penarikan dana tanpa sepengetahuan atau persetujuan mereka.
Kecurigaan tersebut mulai mencuat ketika para warga mencetak rekening koran dan mendapati saldo bantuan sosial mereka telah terkuras, padahal mereka tidak merasa pernah melakukan penarikan apa pun.
Heru Ardi Irawan menjelaskan bahwa dugaan penyelewengan ini telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2025, dan berdasarkan data awal, sedikitnya 15 keluarga penerima manfaat (KPM) menjadi korban dari total 140 KPM di desa tersebut.
“Modus yang digunakan adalah dengan tidak memberikan kartu ATM kepada para penerima sejak awal. Hal ini memberikan celah bagi oknum tertentu untuk mencairkan atau memindahkan dana secara sepihak,” jelas Heru.
Lebih lanjut, Heru mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu tersebut, telah terjadi sekitar 15 kali transaksi pemindahan dana ke dalam tujuh rekening yang semuanya diduga dimiliki oleh satu orang.
Ia juga menduga bahwa pelaku merupakan oknum perangkat desa yang menyalahgunakan kewenangan dalam mengelola data dan distribusi bantuan sosial. Hingga saat ini, 15 keluarga secara resmi telah melapor dan kasusnya sedang ditangani oleh Unit 3 Satreskrim Polres Pekalongan.
Menanggapi laporan ini, Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso membenarkan adanya aduan dari warga. Ia menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan awal terkait kasus tersebut.
“Kami telah memeriksa sejumlah saksi dan sedang mengumpulkan bukti-bukti. Jika ditemukan adanya unsur pidana, maka kasus ini akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas AKBP Doni (pawarta lutfi)
Editor : Marthin