Pemilik Sertifikat Yang Sah Diperiksa Oleh Tim Unit 2 Polresta Pati Atas Aduan Dugaan Pemalsuan Data, Ada Apa…???

- Redaksi

Senin, 4 November 2024 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SinergiMitraPolisi/ Pati — Pak Mundasir dan saudaranya mempertanyakan kenapa mereka dilaporkan ke Polisi oleh Sdr Suprayogi atas dugaan pemalsuan data atas timbulnya sertifikat tanah atas nama Mundasir, Mintasir dan Mahmudah di Desa Waturoyo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati. Dengan nomor surat B/3051/XI/RES.1.9/2023/Reskrim.

Ketika di konfirmasi oleh awak media, Pak Mundasir dan keluarga tidak tahu menahu kenapa dirinya di laporkan oleh Suprayogi atas dugaan pemalsuan data, atas tanah yang dimilikinya, padahal beliau dan saudara telah memiliki Sertifikat Asli yang sah.

Menurut keterangan dari Pak Mundasir, Suprayogi ingin meminta jatah separuh dari tanah tersebut, padahal tanah itu adalah milik negara, bukan tanah warisan, tanah tersebut sudah di rawat selama kurang lebih 30 tahun dan di mohon kepada pemerintah,  hingga keluar sertifikat dengan proses yang tidak mudah melalui perangkat Desa dan pihak terkait. Dan yang jelas melalui prosedur yang benar, ungkapnya.

Baca Juga :  Masih di Tahap Kepolisian, Mediasi Tak Diberi Ruang: Praperadilan Sudah Ditempuh, Satreskrim Unit I Polres Pekalongan Kabupaten Disorot Keras, Tim Kalimasada Bergerak ke DPR RI

Mungkin itu permasalahannya hingga Pak Mundasir di laporkan ke Polisi dengan dugaan pemalsuan data, karena keinginan suprayogi meminta jatah separuh dari tanah tersebut tidak dikabulkan oleh pak Mundasir dan saudaranya,”tambahnya”

Dan anehnya lagi, Tim Unit 2 Polresta Pati telah memanggil pihak terlapor beberapa kali, walaupun tidak jelas dasarnya kenapa Pelapor menuduh Terlapor memalsukan data.

Dan yang lebih memprihatinkan, sudah sekitar lebih kurang 1 Tahun, belum jelas kelanjutan atas kasus ini. Pemilik sertifikat merasa dirugikan karena kasusnya ini seperti di gantung-gantung.

Baca Juga :  Merasa Kecewa Terhadap Penyidik Unit 2 Polresta Pati, Pak Mundakir Berencana Laporkan Balik SPY ke Polda Jawa Tengah

Kalau kami salah, silahkan buktikan kalau kami memang bersalah. Jangan di gantung seperti ini, kami merasa malu juga sama tetanggga, seolah – olah kami memang Pemalsu data seperi yang dituduhkan oleh Sdr SPY, lirihnya.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, dan menanyakan kelanjutan atas laporan tersebut, Ipda Pedro Celo,S.Tr.K selaku Kanit Idik ll Satreskrim Polresta Pati menyampaikan bahwa beliau lagi tidak ada ditempat dan mengaku selama ini belum pernah membaca berkas tersebut. ( Tim )

Berita Terkait

Kuasa Hukum Adukan Kabidkum Polda Kalsel ke Propam Mabes Polri, Soroti Keabsahan Administrasi Jawaban Praperadilan di Tapin
Respon Cepat Polda Jateng atas Aduan Masyarakat, Cermin Komitmen Polri dalam Menjaga Kepercayaan Publik
Kuasa Hukum Tantang Oknum Dinas Sosial di PPS Wanodyatama Surakarta: Negara Hukum Tidak Tunduk pada Tafsir Pejabat
Pelayanan Si Propam Polres Metro Jakarta Pusat Dipertanyakan, Pelapor Keluhkan Ruangan Terkunci saat Jam Kerja
Divonis 20 Bulan Penjara, Mobil Korban Belum Kembali: Kasus Grand Livina Sisakan Tanda Tanya
Datang Bawa Bukti dan Tiga Saksi, Kuasa Hukum Kecewa Laporan Belum Dilayani di Polresta Surakarta
Kuasa Hukum Kecewa, Pertanyakan Efektivitas Pengaduan Propam atas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim Polres Demak
Polda Jateng Gerak Cepat Terbitkan SP Gas Lidik, Usut Dugaan Penghinaan Profesi Advokat dan Premanisme di Kecamatan Bandar
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Kuasa Hukum Adukan Kabidkum Polda Kalsel ke Propam Mabes Polri, Soroti Keabsahan Administrasi Jawaban Praperadilan di Tapin

Senin, 27 Juli 2026 - 00:21 WIB

Respon Cepat Polda Jateng atas Aduan Masyarakat, Cermin Komitmen Polri dalam Menjaga Kepercayaan Publik

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:24 WIB

Kuasa Hukum Tantang Oknum Dinas Sosial di PPS Wanodyatama Surakarta: Negara Hukum Tidak Tunduk pada Tafsir Pejabat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:04 WIB

Pelayanan Si Propam Polres Metro Jakarta Pusat Dipertanyakan, Pelapor Keluhkan Ruangan Terkunci saat Jam Kerja

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:29 WIB

Divonis 20 Bulan Penjara, Mobil Korban Belum Kembali: Kasus Grand Livina Sisakan Tanda Tanya

Berita Terbaru