Merasa Dibentak Dan Membawa Nama Suku, Bayu Anggara Melaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi Ke Komisi Yudisial

- Redaksi

Jumat, 6 Juni 2025 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Purwodadi – Jawa tengah, kekecewaan Bayu Anggara sebagai saksi dalam perkara nomor print- 1042/M.3.41/Eoh.1/03/2025 terhadap salah satu hakim di pengadilan negri Grobogan sangatlah mencoreng etika sebagai penegak hukum.mengingat tugas pokok hakim adalah memeriksa,mengadili,dan memutus perkara yang di ajukan di pengadilan,serta memastikan keadilan dan kepastian hukum di tegak kan,selain itu hakim juga memiliki tugas tugas lain seperti memberikan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di pengadilan danmenjaga keterbukaan serta objektivitas.

Baca Juga :  Klarifikasi Terkait Surat Permohonan THR Di Pasar Wiradesa

Kode Etik Hakim:
hakim memiliki kode etik yang mengatur prilaku mereka dipersidangan, termasuk larangan membentak saksi.

Prilaku Adil Dan Netral:
Hakim harus bersifat adil,netral, dan tidak menunjukan ketidakberpihakan kepada salah satu pihak termasuk saksi

Menghindari Kesan Mengancam:
Hakim dilarang mengeluarkan perkataan atau tindakan yang dapat menimbulkan kesan mengancam atau menyudutkan saksi.

Mengingat dari tugas dan fungsi pokok hakim, Bayu Anggara akan melaporkan tindakan hakim pengadilan negeri(PN) di Grobogan tersebut ke komisi yudisial (KY)
Dikarenakan didalam persidangan Bayu Anggara merasa tertekan dan mengintimidasi dengan membawa nama suku sehingga terjadi kericuhan diruang sidang
Bayu Anggara berharap laporan ke komisi yudisial dapat ditindak sesuai kode etik hakim
Mengingat pelanggaran kode etik dapat dikenakan sangsi termasuk sangsi berat pemberhentian dengan tidak hormat

Baca Juga :  Gempar! Puluhan Warga Salatiga Tertipu Sekema Investasi WPONE,Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Red. Bayu

Berita Terkait

Penanganan Terhadap ODGJ Yang Berpotensi Menimbulkan Keresahan.Sudah Di Amankan Oleh Polres Brebes.
Oknum Kades di Ciduk Polisi Saat Main Judi di Pos Ronda
Respon Keluhan Warga, Pemdes Bersihkan Drainase Induk Dusun Arung Gajah
Dugaan Pungli PTSL Di Desa Kalijoyo,BPD ungkap Potensi Kerugian Capai Rp298 Juta
Didampingi Pengacara,Warga Desa Notogiwang Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Bansos Ke Polisi
Diduga Oknum Kasat Intel Polres Demak Arogan
GEGER JAMBI ! IBU STROKE DI TEMPAT,DUA OKNUM POLISI DITUDING INTIMIDASI WARGA DI RUMAH SENDIRI – HATI NURANI PUBLIK TERLUKA!
Klarifikasi Terkait Surat Permohonan THR Di Pasar Wiradesa
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 04:21 WIB

Penanganan Terhadap ODGJ Yang Berpotensi Menimbulkan Keresahan.Sudah Di Amankan Oleh Polres Brebes.

Kamis, 19 Juni 2025 - 03:45 WIB

Oknum Kades di Ciduk Polisi Saat Main Judi di Pos Ronda

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:44 WIB

Respon Keluhan Warga, Pemdes Bersihkan Drainase Induk Dusun Arung Gajah

Sabtu, 14 Juni 2025 - 01:27 WIB

Dugaan Pungli PTSL Di Desa Kalijoyo,BPD ungkap Potensi Kerugian Capai Rp298 Juta

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:45 WIB

Didampingi Pengacara,Warga Desa Notogiwang Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Bansos Ke Polisi

Berita Terbaru