Kasus Bento Kopi Warungasem: Polres Batang Pastikan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih”

- Redaksi

Rabu, 26 November 2025 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang kembali menunjukkan komitmen mereka dalam menegakkan hukum secara profesional tanpa pandang bulu. Setelah melalui beberapa tahapan penyelidikan, unit Satreskrim resmi menetapkan seorang terduga pelaku penganiayaan berinisial MA sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan korban berinisial F, warga Depok, Kabupaten Batang.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat S.Tap/168/XI/2025/RESKRIM tertanggal 19 November 2025. Kasus ini sebelumnya dilaporkan berdasarkan LP/B/75/X/2025/SPKT/POLRES BATANG/POLDA JATENG. MA merupakan warga Krompeng RT 03 RW 01, Desa Krompeng, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan.

Proses Penanganan Kasus Diapresiasi: Cepat, Transparan, dan Responsif

Korban penganiayaan, F, sebelumnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batang. Setelah pemeriksaan saksi, gelar perkara, dan proses penyidikan, Satreskrim Polres Batang menetapkan MA sebagai tersangka dengan dugaan melanggar:
• Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan
• Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian yang Mengakibatkan Luka

Baca Juga :  Polsek Pante Raja Polres Pidie Jaya Sukses Tangani Dua Kasus Lewat Problem Solving Adat Gampong

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Polres Batang dinilai konsisten dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi korban tindak pidana.

Komitmen: Siapa Pun Melanggar, Akan Ditindak

Polres Batang melalui jajaran Satreskrim menegaskan bahwa penegakan hukum tidak mengenal batas usia, kedudukan, maupun latar belakang. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Satreskrim Polres Batang tidak tebang pilih. Baik pelaku dewasa maupun di bawah umur, jika terbukti melakukan pelanggaran, tetap akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” demikian salah satu pernyataan dari internal kepolisian.

Baca Juga :  Gempar! Puluhan Warga Salatiga Tertipu Sekema Investasi WPONE,Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Komitmen ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Polres Batang terus berbenah dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum.

Korban Mendapat Pelayanan Penanganan Perkara yang Lebih Baik

Korban F disebut mendapat layanan penanganan perkara yang lebih cepat dan terukur. Polres Batang menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti berdasarkan prosedur, bukti, dan keterangan saksi, tanpa intervensi apa pun.

Langkah-langkah ini dianggap sebagai bukti bahwa Polres Batang semakin memperkuat transparansi serta profesionalisme, sejalan dengan prinsip presisi dalam penegakan hukum.

Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, MA tetap berhak atas perlindungan hukum dan dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Red – Bayu Anggara

Berita Terkait

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk
Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
Warga Kabupaten Pekalongan Tertipu Kedok Kelapa dan Jahe, Rp1,17 Miliar Ludes, Kasus Dilaporkan ke Polda”
Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu
Polres Banggai Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:11 WIB

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara

Jumat, 17 April 2026 - 06:15 WIB

Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan

Rabu, 15 April 2026 - 01:13 WIB

Warga Kabupaten Pekalongan Tertipu Kedok Kelapa dan Jahe, Rp1,17 Miliar Ludes, Kasus Dilaporkan ke Polda”

Berita Terbaru