Polsek Pante Raja Polres Pidie Jaya Sukses Tangani Dua Kasus Lewat Problem Solving Adat Gampong

- Redaksi

Rabu, 17 September 2025 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SUARAMASYARAKAT.COM.//PIDIE JAYA – Polsek Pante Raja Polres Pidie Jaya berhasil memfasilitasi dua kasus problem solving melalui mediasi damai, masing-masing terkait perkara perselisihan hutang piutang dan kasus penganiayaan, yang terjadi di wilayah Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya.

 

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Nina Ervianti, S.H., M.H., menyampaikan bahwa langkah ini merupakan upaya kepolisian untuk menciptakan solusi yang adil, humanis, dan berlandaskan kearifan lokal sesuai Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang 18 perkara yang dapat diselesaikan melalui adat gampong.

 

Perkara pertama terjadi di Gampong Reudeup, Kecamatan Pante Raja, berawal dari pinjaman uang sebesar Rp6 juta antara NA dan YD di koperasi yang dikelola AR. Saat proses cicilan berjalan, salah satu pihak tidak mampu membayar, sehingga menimbulkan keributan hingga saling tuding. Persoalan ini dilaporkan ke Polsek Pante Raja karena adanya dugaan pencemaran nama baik dan ancaman.

Baca Juga :  Personel Polsek Madat Pantau Daerah Rawan Banjir

 

Melalui mediasi yang melibatkan Kapolsek Pante Raja, Keuchik, Tuha Peut, perangkat gampong, serta perwakilan keluarga, pihak JN bersama istrinya mengakui kesalahan, meminta maaf, dan berkomitmen melunasi pinjaman sesuai kesepakatan. Kedua belah pihak sepakat berdamai dan menandatangani surat pernyataan bersama.

 

Kasus kedua terjadi di Gampong TU, Kecamatan Pante Raja, saat PT (27) bersama adiknya AF (25) mengambil buah mangga dan sebuah karung bekas milik JF (41) tanpa izin. Peristiwa itu berujung adu mulut hingga pemukulan, lalu dilaporkan ke Polsek Pante Raja.

Baca Juga :  *Diduga manager BMT Pradesa Mitra Mandiri ditumbalkan ; dana nasabah raib , tanggung jawab pimpinan

 

Kanit Reskrim bersama perangkat gampong memfasilitasi mediasi yang dihadiri Kapolsek, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan keluarga kedua pihak. Dalam pertemuan, pelaku mengakui perbuatannya dan meminta maaf, sementara korban menerima dengan syarat agar tidak ada pengulangan perbuatan serupa. Kesepakatan damai dituangkan dalam surat pernyataan, dengan konsekuensi hukum jika ada pelanggaran di kemudian hari.

 

“Melalui pendekatan problem solving, kedua perkara dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berlanjut ke proses hukum formal. Hal ini sekaligus menjaga keharmonisan dan kerukunan antarwarga di Pante Raja,” jelas Iptu Nina.

 

Polsek Pante Raja menegaskan akan terus mengedepankan penyelesaian berbasis adat gampong dalam menangani kasus-kasus ringan, dengan tetap menjunjung tinggi nilai keadilan dan aturan hukum yang berlaku.

Sumber Berita: Humas Polres Pidie Jaya

Berita Terkait

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk
Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu
Polres Banggai Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur
Polsek Marawola Tetapkan Seorang Pemuda sebagai Tersangka Penganiayaan di Sigi, Korban Luka di Kepala
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:11 WIB

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara

Jumat, 17 April 2026 - 06:15 WIB

Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 07:54 WIB

Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka

Berita Terbaru