Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka

- Redaksi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALEMBANG | suaramasyarakat.com — Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan terus memperkuat penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga 29 Oktober 2026, Polda Sumsel mencatat sebanyak 63 laporan polisi (LP) terkait perkara karhutla, yang terdiri dari 43 perkara perorangan dan 20 perkara korporasi.

Perkembangan penanganan perkara tersebut dipaparkan dalam kegiatan Press Release Penegakan Hukum Karhutla yang digelar pada Kamis (29/10/2026). Kegiatan yang dipusatkan di Balai Kemitraan Polda Kalimantan Barat itu dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., serta diikuti jajaran Polda terkait dan perwakilan Kementerian Kehutanan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan perkembangan penanganan perkara karhutla di wilayah Sumatera Selatan, mulai dari penyidikan, pelengkapan berkas perkara, hingga koordinasi dengan kejaksaan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Upaya Preventif, Satsamapta Polres Aceh Timur Sampaikan Imbauan Humanis kepada Pedagang Petasan

43 Perkara Perorangan, 20 Perkara Korporasi

Berdasarkan data yang dipaparkan, dari total 63 laporan polisi, sebanyak 43 laporan merupakan perkara karhutla yang melibatkan pelaku perorangan. Dari jumlah tersebut, 53 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan luas lahan terbakar mencapai 134,31 hektare.

Sementara itu, penanganan perkara yang melibatkan korporasi tercatat sebanyak 20 laporan polisi. Dalam perkara korporasi tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan luas lahan terbakar mencapai 837,62 hektare.

Dengan demikian, total tersangka dalam penanganan perkara karhutla yang ditampilkan dalam data Polda Sumsel mencapai 54 orang, baik dari perkara perorangan maupun korporasi.

Penyidikan dan Pelengkapan Berkas Terus Berjalan

Baca Juga :  Pemkab Tutup Mata, Diduga Mafia Tanah Terkesan Terlindungi di Nagan Raya Berkedok Kelola HGU

Dalam tahapan penanganan perkara, Polda Sumsel mencatat 27 perkara masih dalam tahap penyidikan. Sebanyak 10 perkara berada pada Tahap I, kemudian 17 perkara tercatat pada tahap pengiriman berkas perkara atau P.19, sedangkan sembilan perkara telah memasuki Tahap II.

Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum untuk memastikan setiap perkara ditangani sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman dan pencegahan kebakaran, tetapi juga pada penindakan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Melalui penguatan koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait, Polda Sumsel diharapkan dapat terus meningkatkan efektivitas penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

(Redaksi)

Berita Terkait

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik
Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah
LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman
Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe
Keluhan Pemasok PT PAR: Oknum Brimob Diduga Lakukan Penyutiran TBS, Kuat Dugaan Manajer Terlibat
Oknum Polisi Diduga Tampung Sawit Hasil Curian di Terminal Meudang Ara
Harga Elpiji 3 Kg di Kota Palu Diduga Tak Sesuai HET, Peran Pengawasan APH Jadi Tanda Tanya Publik
Standar Aturan K3 Dipertanyakan, PT KYP Berkantor Pusat dii Pekan Baru Kena Sorotan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:51 WIB

LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman

Minggu, 20 September 2026 - 23:04 WIB

Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe

Berita Terbaru