PALEMBANG | suaramasyarakat.com — Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan terus memperkuat penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga 29 Oktober 2026, Polda Sumsel mencatat sebanyak 63 laporan polisi (LP) terkait perkara karhutla, yang terdiri dari 43 perkara perorangan dan 20 perkara korporasi.
Perkembangan penanganan perkara tersebut dipaparkan dalam kegiatan Press Release Penegakan Hukum Karhutla yang digelar pada Kamis (29/10/2026). Kegiatan yang dipusatkan di Balai Kemitraan Polda Kalimantan Barat itu dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., serta diikuti jajaran Polda terkait dan perwakilan Kementerian Kehutanan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan perkembangan penanganan perkara karhutla di wilayah Sumatera Selatan, mulai dari penyidikan, pelengkapan berkas perkara, hingga koordinasi dengan kejaksaan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
43 Perkara Perorangan, 20 Perkara Korporasi
Berdasarkan data yang dipaparkan, dari total 63 laporan polisi, sebanyak 43 laporan merupakan perkara karhutla yang melibatkan pelaku perorangan. Dari jumlah tersebut, 53 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan luas lahan terbakar mencapai 134,31 hektare.
Sementara itu, penanganan perkara yang melibatkan korporasi tercatat sebanyak 20 laporan polisi. Dalam perkara korporasi tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan luas lahan terbakar mencapai 837,62 hektare.
Dengan demikian, total tersangka dalam penanganan perkara karhutla yang ditampilkan dalam data Polda Sumsel mencapai 54 orang, baik dari perkara perorangan maupun korporasi.
Penyidikan dan Pelengkapan Berkas Terus Berjalan
Dalam tahapan penanganan perkara, Polda Sumsel mencatat 27 perkara masih dalam tahap penyidikan. Sebanyak 10 perkara berada pada Tahap I, kemudian 17 perkara tercatat pada tahap pengiriman berkas perkara atau P.19, sedangkan sembilan perkara telah memasuki Tahap II.
Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum untuk memastikan setiap perkara ditangani sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman dan pencegahan kebakaran, tetapi juga pada penindakan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Melalui penguatan koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait, Polda Sumsel diharapkan dapat terus meningkatkan efektivitas penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
(Redaksi)






