BATANG – Kasus dugaan penipuan terkait rekrutmen CPNS dengan nilai kerugian mencapai Rp360 juta kembali menjadi sorotan. Terduga pelaku berinisial J hingga kini disebut masih berada di luar dan belum dilakukan penahanan, meskipun perkara telah dilaporkan.
Laporan tersebut diajukan oleh Husni Mubarok, kakak kandung korban, Niam, sejak 24 Agustus 2024. Dana yang digunakan korban diketahui berasal dari hasil penjualan rumah.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada tahun 2019 saat korban mengikuti seleksi CPNS di Kementerian Hukum dan HAM sebagai penjaga tahanan, namun dinyatakan tidak lolos.
Pada tahun 2021, terduga berinisial J kembali menawarkan bantuan dengan menjanjikan kelulusan melalui jalur tidak resmi apabila gagal melalui sistem seleksi nasional.
Korban kembali mencoba, namun tetap tidak lolos berdasarkan sistem BKN. Meski demikian, terduga diduga terus meyakinkan korban, bahkan memberikan atribut yang menyerupai perlengkapan instansi, seperti pakaian, sepatu, dan atribut lainnya.
Terduga juga menjanjikan bahwa korban akan dimasukkan melalui skema “penyetaraan pegawai”. Namun hingga kini, janji tersebut tidak pernah terealisasi.
Setiap kali ditanyakan terkait jadwal dan kepastian, korban hanya menerima jawaban yang tidak jelas.
Terduga Masih Bebas
Pihak keluarga korban menyoroti fakta bahwa hingga saat ini terduga pelaku masih bebas beraktivitas di luar.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kekhawatiran, mengingat besarnya kerugian yang dialami korban serta lamanya proses yang berjalan.
Korban Minta Penahanan
Melalui pihak keluarga, korban menyampaikan harapannya agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas, termasuk mempertimbangkan upaya penahanan terhadap terduga sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Korban berharap ada langkah tegas agar proses hukum berjalan serius dan memberikan rasa keadilan,” ujar pihak keluarga.
Harapan Kepastian Hukum
Kasus ini diharapkan dapat segera menemukan titik terang, dengan proses yang transparan dan profesional sesuai aturan hukum acara pidana.
Red by




