Batang — Penanganan perkara dugaan penipuan berkedok rekrutmen CPNS yang telah berlangsung sejak tahun 2021 kini memasuki fase penting. Status tersangka telah ditetapkan, dan hal ini menjadi dasar kuat bahwa proses hukum harus segera dituntaskan secara tegas dan transparan.
Kasus ini dilaporkan oleh H.M pada 24 Agustus 2024 terkait dugaan penipuan terhadap N (korban) dengan nilai kerugian mencapai Rp360 juta, yang disebut berasal dari hasil penjualan rumah. Modus yang digunakan adalah janji kelulusan CPNS melalui jalur tidak resmi, bahkan disertai pemberian atribut menyerupai perlengkapan instansi guna meyakinkan korban.
Namun hingga saat ini, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Yang tersisa hanyalah kerugian besar dan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.
Kuasa hukum korban dari Suara Masyarakat Bersama Law Firm menegaskan bahwa perkara ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, terlebih dengan fakta bahwa tersangka telah ditetapkan.
“Dengan telah ditetapkannya tersangka dan mengingat perkara ini sudah berjalan sejak tahun 2021, maka tidak ada alasan untuk menunda proses hukum. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan atau negosiasi telah dilakukan beberapa kali, namun tidak mencapai titik temu. Oleh karena itu, proses hukum harus dilanjutkan hingga tuntas.”
Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata untuk kepentingan korban, tetapi juga sebagai bentuk pembelajaran agar praktik serupa tidak kembali terjadi di masyarakat.
Secara hukum, proses penanganan perkara pidana telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menegaskan pentingnya kepastian dan kecepatan proses hukum, antara lain:
Penyidikan bertujuan membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangka
Setiap perkara berhak segera diproses tanpa penundaan
Laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti secara profesional
Dengan dasar tersebut, publik berharap proses hukum berjalan sesuai prinsip cepat, transparan, dan berkeadilan.
“Ini bukan lagi soal janji, ini soal keadilan. Ketika negosiasi gagal dan tersangka sudah ada, maka hukum harus menjadi jalan terakhir yang ditegakkan tanpa kompromi.”
Masyarakat kini menunggu komitmen nyata aparat penegak hukum untuk memastikan perkara ini tidak berhenti di tengah jalan. Kepastian hukum bagi korban menjadi hal yang mutlak, agar kepercayaan publik terhadap sistem hukum tetap terjaga.
Red – by


