Tim Satres Narkoba Ungkap Peredaran Psikotropika di Pekalongan, Satu Orang Ditahan

- Redaksi

Minggu, 21 September 2025 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM.//Polres Pekalongan – Polda Jateng — Satres Narkoba Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus peredaran psikotropika jenis Alprazolam di wilayah Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Pelaku berinisial DH alias Plo’or (31), warga Desa Kedungwuni Barat, diamankan polisi dengan barang bukti sebanyak 35 butir Alprazolam yang disembunyikan di dalam kendaraan dan rumahnya.

Kasus ini terungkap pada Sabtu (20/09/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 wib, berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat terlarang di kawasan tersebut.

“Berawal dari informasi masyarakat yang kami terima, tim segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dilaporkan. Sekitar pukul 01.00 wib, pelaku berhasil kami amankan di tepi jalan depan Toko Roti Purimas, Kedungwuni Timur,” ungkap Kasubsi Penmas Si Humas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H., saat dikonfirmasi, Minggu (21/09/2025).

Baca Juga :  Skandal Etik DPRD Klaten: Anggota BK Dilaporkan, Ombudsman Desak Tindakan Tegas

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 30 butir Alprazolam yang disembunyikan di dalam dasbor sepeda motor pelaku, serta 5 butir lainnya ditemukan di dalam rumahnya. Selain obat-obatan terlarang tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit sepeda motor Beat warna hitam, 1 ponsel Samsung J5, 1 tas selempang hitam kecil, dan bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara.

Menurut Warsito, pelaku mengaku mendapatkan psikotropika tersebut dari seseorang yang disebut sebagai “tekong”, dengan harga Rp. 560 ribu. Saat ini, identitas dan keberadaan tekong tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Bekuk Dua Pemuda di Wilayah Wiradesa, Polisi Amankan Satu Linting dan Dua Paket Diduga Tembakau Sintetis

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 60 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagai tindak pidana primer, dan subsider Pasal 62 undang-undang yang sama,” tegas Warsito.

Diketahui, pelaku merupakan seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Kedungwuni Barat. Ia kini telah ditahan di Mapolres Pekalongan untuk proses hukum lebih lanjut, sembari polisi terus mendalami jaringan peredaran psikotropika di wilayah Pekalongan dan sekitarnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkoba atau psikotropika. Ini adalah bentuk partisipasi penting dalam menjaga lingkungan yang aman dan sehat,” pungkas Ipda Warsito.

(pawarta Lutfi)

Berita Terkait

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk
Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu
Polres Banggai Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur
Polsek Marawola Tetapkan Seorang Pemuda sebagai Tersangka Penganiayaan di Sigi, Korban Luka di Kepala
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:11 WIB

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara

Jumat, 17 April 2026 - 06:15 WIB

Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 07:54 WIB

Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka

Berita Terbaru