Kanit Reskrim Polsek Pemalang Diduga Merekayasa Panggilan Saksi Tanpa Adanya Tandatangan Kapolsek!! Tim Kuasa Hukum Akan Bersurat Ke DPR RI Komisi III

- Redaksi

Kamis, 3 April 2025 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pemalang – jawa tengah. Sangat di sayangkan sikap dari salah satu oknum kanit reskrim polsek pemalang yang terus beralasan untuk menutupi kesalahanya. Undangan saksi yang di layangkan pada tanggal 6 Maret 2025 dengan nomor polisi S pgl/06/III/2025/Reskrim tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di karenakan surat undangan tersebut tidak ada tanda tangan kapolsek dan stempel kepolisian, hal ini membuat masyarakat menjadi geram akibat tindakan oknum kanit reskrim polsek pemalang tersebut.

 

Undangan panggilan ke 1 yang di layangkan, dalam surat poin ke 3 , menjelaskan dengan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/4/ll/2025/SPOT/POLSEK PEMALANG KOTA/POLRES PEMALANG/POLDA JAWA TENGAH tanggal 6 Maret 2025, di tarik dan di minta kembali oleh oknum kanit reskrim polsek pemalang setelah di laporkan oleh tim kuasa hukum ke bidpropam polda jawa tengah, dan oknum kanit polsek tersebut mengelak bahwa telah adanya laporan polisi tersebut. Dalam wawancaranya tim kuasa hukum dari ajeng selalu pemilik 1 unit mobil jenis Suzuki ertiga dengan plat nomor G 1024 ZG.sangat mengecam keras atas tindakan kanit reskrim polsek pemalang  yang di duga merekayasa atas terbitnya laporan polisi tersebut.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kasus Perampokan di Gerai BRI Link Palu, Satu Pelaku Berhasil Diamankan

 

Kanit reskrim pun berdalih bawa tidak pernah adanya laporan dari ajeng selaku pemilik mobil, namun  yang sangat di bingungkan oleh masyarakat, kalo kanit reskrim polsek pemalang mengatakan bahwa tidak pernah ada laporan, kenapa polsek pemalang berani mengeluarkan surat berdasarkan LP dan berani melakukan panggilan saksi, ” Ungkap Joko S.H selaku kuasa hukum ajeng. ” Dari kejadian tersebut tim kuasa hukum akan melayangkan surat kepada DPR RI komisi III untuk menelusuri atas tindakan semena mena oknum kepolisian pilsek pemalang, sehingga tidak ada rekayasa hukum bagi masyarakat.

Baca Juga :  Polemik Yang Terjadi di Desa Jurangjero Terkait Bangunan Dak Air Minum Senilai Rp 504.000.000 Berakhir Dengan Damai

Red  by

Berita Terkait

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk
Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu
Polres Banggai Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur
Polsek Marawola Tetapkan Seorang Pemuda sebagai Tersangka Penganiayaan di Sigi, Korban Luka di Kepala
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:11 WIB

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara

Jumat, 17 April 2026 - 06:15 WIB

Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 07:54 WIB

Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka

Berita Terbaru