Polres Sigi Ungkap Kasus Sabu di Kulawi Selatan, Seorang Pria Diamankan di Poleroa Makuhi

- Redaksi

Minggu, 26 April 2026 - 06:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM////SIGI — Polres Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan sabu di Desa Poleroa Makuhi, Kecamatan Kulawi Selatan, Kabupaten Sigi. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial YJ (32), pada Senin (13/4/2026).

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra, S.H., menyampaikan pada Jumat (23/4/2026) di Mapolres Sigi bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah warga di Desa Poleroa Makuhi. “Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Opsnal kami melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan YJ,” ujar Iptu Chandra.

Baca Juga :  Meski Masih Pelajar, Satreskrim Polres Batang Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan; Korban Alami Patah Tulang Hidung dan Cekungan Luka pada Kepala”

 

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat Desa Poleroa Makuhi, Unit Opsnal Satresnarkoba menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Baca Juga :  iPhone Raib di SPBU Kampal, Dua Pemuda 18 Tahun Resmi Ditahan Polsek Parigi

 

Saat ini, terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Sigi untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Polres Sigi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Berita Terkait

Tim Resmob Venom Polres Buol Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor Asal Gorontalo
Polres Batang Naikkan Status Kasus Penyebaran Video Asusila ke Tahap Penyidikan
Polisi Amankan Remaja di Luwuk Aniaya Pacar karena Tak Terima Dituduh Selingkuh
Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk
Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 06:35 WIB

Polres Sigi Ungkap Kasus Sabu di Kulawi Selatan, Seorang Pria Diamankan di Poleroa Makuhi

Jumat, 24 April 2026 - 02:18 WIB

Tim Resmob Venom Polres Buol Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor Asal Gorontalo

Jumat, 24 April 2026 - 02:03 WIB

Polres Batang Naikkan Status Kasus Penyebaran Video Asusila ke Tahap Penyidikan

Kamis, 23 April 2026 - 07:09 WIB

Polisi Amankan Remaja di Luwuk Aniaya Pacar karena Tak Terima Dituduh Selingkuh

Selasa, 21 April 2026 - 20:11 WIB

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Berita Terbaru