iPhone Raib di SPBU Kampal, Dua Pemuda 18 Tahun Resmi Ditahan Polsek Parigi

- Redaksi

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SIARAMASYARAKAT.COM///Parigi – Aksi pencurian dan penggelapan handphone di ruang publik kembali terbongkar di wilayah hukum Polsek Parigi. Kali ini, dua pemuda berusia 18 tahun harus berurusan dengan hukum setelah diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian satu unit iPhone 12 Pro di area SPBU Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.

 

Kedua tersangka masing-masing berinisial ML (18) dan RM (18). Keduanya diketahui masih berstatus pelajar/mahasiswa dan berdomisili di Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi. Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, penyidik Polsek Parigi resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

 

Peristiwa pidana tersebut terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, di area SPBU Kelurahan Kampal. Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan pencurian dan/atau penggelapan satu unit iPhone 12 Pro warna Grey, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian materiil.

Baca Juga :  Diduga Ditolak Ketika Ingin Visum di RSUD LOEKMONO HADI Kudus, Korban Pengeroyokan Merasa Kecewa

 

Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang digelar pada Senin, 2 Februari 2026, setelah penyidik menilai telah terdapat bukti permulaan yang cukup. Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan yang sah, kedua tersangka kemudian ditahan di Rutan Polsek Parigi selama 20 hari, terhitung mulai 3 Februari hingga 22 Februari 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 

Kapolsek Parigi, IPTU Noldy Williams Sualang, membenarkan penahanan tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

 

“Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan alat bukti, penyidik menetapkan dua terduga pelaku sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan transparan,” tegas IPTU Noldy.

Baca Juga :  Kanit Reskrim Polsek Pemalang Diduga Merekayasa Panggilan Saksi Tanpa Adanya Tandatangan Kapolsek!! Tim Kuasa Hukum Akan Bersurat Ke DPR RI Komisi III

 

Ia juga menambahkan bahwa saat dimasukkan ke ruang tahanan, kondisi kesehatan kedua tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 486 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Parigi turut menyampaikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan, khususnya di tempat-tempat umum.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga dan mengawasi barang bawaan pribadi saat beraktivitas di ruang publik. Jangan lengah, karena kejahatan sering terjadi saat ada kesempatan,” pungkasnya.

 

Polsek Parigi memastikan akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Parigi.

Berita Terkait

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk
Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu
Polres Banggai Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur
Polsek Marawola Tetapkan Seorang Pemuda sebagai Tersangka Penganiayaan di Sigi, Korban Luka di Kepala
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:11 WIB

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara

Jumat, 17 April 2026 - 06:15 WIB

Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 07:54 WIB

Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka

Berita Terbaru