Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM///Morowali Utara, 13 April 2026 — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti seberat 25,23 gram.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkoba yang berasal dari Kota Palu dan akan melintas di wilayah Kabupaten Morowali Utara.

Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, AKP Christoforus De Leonardo, S.H., mewakili Kapolres Morowali Utara, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan bersama tim.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang segera kami tindak lanjuti melalui penyelidikan, kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 13.30 WITA,” ungkapnya saat konferensi pers di ruang Satresnarkoba, Senin (13/4/2026).

Baca Juga :  Nota Kosong Bermeterai, Mantan Pimpinan RSUD Limpung Dr. A Diduga Rugikan Pengusaha Laundry

Pelaku yang diamankan berinisial TAS alias T (23), warga Kabupaten Morowali. Ia ditangkap saat singgah di sebuah kios di Jalan Trans Sulawesi, Desa Korowou, Kecamatan Lembo, ketika dalam perjalanan dari Kota Palu menuju wilayah Morowali Utara.

Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:

Satu paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip ukuran besar berisi kristal bening dengan berat 25,23 gram.

Satu buah tas warna hitam.

Satu unit handphone Android merek Realme.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Morowali Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Warga Kedungdowo Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Makam Mbah Hasan Surgi ke Polres Batang

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta peraturan terkait penyesuaian pidana. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Kasatresnarkoba juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Morowali Utara.

“Kami mengharapkan partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi sekecil apapun terkait peredaran narkoba. Setiap informasi akan segera kami tindak lanjuti demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” tutupnya.

Berita Terkait

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka
Polres Banggai Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur
Polsek Marawola Tetapkan Seorang Pemuda sebagai Tersangka Penganiayaan di Sigi, Korban Luka di Kepala
Masyarakat Seni Antara Keluhkan Sistem Pendataan Korban Bencana, Ada Warga Diduga Dirugikan
Polisi Ungkap Kasus Perampokan di Gerai BRI Link Palu, Satu Pelaku Berhasil Diamankan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara

Jumat, 17 April 2026 - 06:15 WIB

Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 07:54 WIB

Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka

Selasa, 14 April 2026 - 07:50 WIB

Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Personel Polsek Madat dan Warga Kompak Gotong Royong Bersihkan Makam

Selasa, 21 Apr 2026 - 06:59 WIB