Tidak Memberikan Saran Yang Baik, Oknum Polisi Polresta Pati Menyuruh Korban Untuk Menggugurkan Kandungannya

- Redaksi

Jumat, 1 November 2024 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati, Jateng – suaramasarakat.com / DN, Korban yang dihamili oleh Oknum anggota Polresta Pati berinisial ( AS ) kecewa dengan jawaban salah seorang rekan AS, Oknum anggota Polres Pati (H), yang menyuruh korban untuk menggurkan kandungannya.

Bukannya memberikan masukan yang baik untuk menyelesaikan masalah,  ( H ) oknum polisi Polresta Pati, rekan terduga pelaku malah menyuruh korban menggurkan janin yang sudah tumbuh besar diperutnya.

Saya sangat kecewa mendengar jawaban atau masukan dari rekan kerja AS. Bukannya dia memberikan masukan yang baik buat saya, malah disuruh untuk menggurkan kandungan saya , ujar DN.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Kapolres Blora Diduga Tutupi Mafia BBM

Dugaan saya, mereka sengaja ingin menutup-nutupi masalah yang menimpa saya. Apakah begini penegak hukum yang seharusnya melindungi saya sebagai korban, ini malah memojokan saya, ceritanya kepada awak media. Jum’at (01/11/2024)

Dalam waktu dekat, Saya akan melaporkan masalah yang saya hadapi ini ke Mabes Polri dan DPR RI. Kita ingin oknum-oknum tersebut di proses sesuai hukum, biar bisa memberi efek jera kepada mereka yang seharusnya menegakan hukum tetapi malah sebaliknya.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Kepala Desa Dilaporkan Warga ke Polres Batang

H Rekan AS saat di sambangin oleh awak media ke Polres Pati untuk dimintai klarifikasinya malah tidak berada ditempat. Malah menurut informasi yang didapat, oknum tersebut sudah dipindahkan ke Polsek Cluwak. ( Tim )

Berita Terkait

Kuasa Hukum Adukan Kabidkum Polda Kalsel ke Propam Mabes Polri, Soroti Keabsahan Administrasi Jawaban Praperadilan di Tapin
Respon Cepat Polda Jateng atas Aduan Masyarakat, Cermin Komitmen Polri dalam Menjaga Kepercayaan Publik
Kuasa Hukum Tantang Oknum Dinas Sosial di PPS Wanodyatama Surakarta: Negara Hukum Tidak Tunduk pada Tafsir Pejabat
Pelayanan Si Propam Polres Metro Jakarta Pusat Dipertanyakan, Pelapor Keluhkan Ruangan Terkunci saat Jam Kerja
Divonis 20 Bulan Penjara, Mobil Korban Belum Kembali: Kasus Grand Livina Sisakan Tanda Tanya
Datang Bawa Bukti dan Tiga Saksi, Kuasa Hukum Kecewa Laporan Belum Dilayani di Polresta Surakarta
Kuasa Hukum Kecewa, Pertanyakan Efektivitas Pengaduan Propam atas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim Polres Demak
Polda Jateng Gerak Cepat Terbitkan SP Gas Lidik, Usut Dugaan Penghinaan Profesi Advokat dan Premanisme di Kecamatan Bandar
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Kuasa Hukum Adukan Kabidkum Polda Kalsel ke Propam Mabes Polri, Soroti Keabsahan Administrasi Jawaban Praperadilan di Tapin

Senin, 27 Juli 2026 - 00:21 WIB

Respon Cepat Polda Jateng atas Aduan Masyarakat, Cermin Komitmen Polri dalam Menjaga Kepercayaan Publik

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:24 WIB

Kuasa Hukum Tantang Oknum Dinas Sosial di PPS Wanodyatama Surakarta: Negara Hukum Tidak Tunduk pada Tafsir Pejabat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:04 WIB

Pelayanan Si Propam Polres Metro Jakarta Pusat Dipertanyakan, Pelapor Keluhkan Ruangan Terkunci saat Jam Kerja

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:29 WIB

Divonis 20 Bulan Penjara, Mobil Korban Belum Kembali: Kasus Grand Livina Sisakan Tanda Tanya

Berita Terbaru