Nagan Raya, Aceh – suaramasyarakat.com // Kasus diduga aksi pemarangan atau pembacokan gunakan parang terhadap seorang wartawan menurut informasi di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sahabat Palma Sejahtera (SPS), wilayah hukum (Wilkum) Polres Nagan Raya sudah ditangani oleh pihak Polres Nagan Raya melalui satuan reserse kriminal (Satreskrim).
Hal itu disampaikan Kapolres Nagan Raya, AKBP Benny Bathara, S.I.K, M.I.K, melalui KBO Satreskrim, Iptu Azhar, S.E. kepada pihak media suaramasyarakat.com, Selasa, 19 Agustus 2025.

Kata Iptu Azhar, S.E., terkait kasus pembacokan dialami oleh seorang wartawan bernama inisial R dan pelaku atau tersangka (Tsk) nama inisial M tersebut, pihak Polres Nagan Raya akan melakukan proses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam hal ini, kami minta kepada semua pihak untuk tenang dan memberikan kami ruang untuk melakukan proses penyelidikan sesuai ketentuan berlaku dalam tahapan proses hukum,” jelas Iptu Azhar, S.E.
KBO Satreskrim Polres Nagan Raya menambahkan, pihaknya berkomitmen melaksanakan penegakan hukum dengan merujuk pada aturan hukum yang berlaku, untuk itu diminta kepada semua pihak agar sabar mengikuti proses dan tahapan hukum.
“Yakinlah, kami akan proses sesuai ketentuan dan akan sampaikan secara transparan hasilnya,” tegas Iptu Azhar, S.E., mengakhiri.
Reporter : Jahtera
Editor : S. Adi P






