Batang – Pekalongan.
Pimpinan Umum Suara Masyarakat menghimbau warga untuk mewaspadai praktik pengajuan kredit mobil menggunakan identitas orang lain (pinjam nama) yang kini semakin marak terjadi di wilayah Batang dan Pekalongan. Modus ini melibatkan terduga pelaku yang tidak segan-segan membuat data fiktif dan memaksa calon korban untuk memalsukan dokumen demi melancarkan proses pengajuan kredit.
Pengakuan Korban
Tim investigasi Suara Masyarakat menerima sejumlah laporan dari korban yang mengaku diminta untuk:
• memalsukan tanda tangan,
• mengubah isi dokumen,
• atau menyerahkan data pribadi untuk pengajuan kredit yang bukan miliknya.
Setelah kredit disetujui (ACC), mobil yang keluar dari dealer langsung dijual putus tanpa BPKB (dilengek/dijual lepas). Akibatnya, pemilik identitas yang dipakai terancam ditagih oleh pihak leasing/finance karena secara hukum tetap dianggap sebagai debitur resmi.
Himbauan Kepada Masyarakat
Suara Masyarakat menegaskan agar warga yang merasa namanya dipakai tanpa izin atau karena paksaan, segera melapor ke kepolisian. Laporan cepat sangat penting agar korban tidak terseret perkara hukum dari pihak leasing akibat kredit macet.
Berikut beberapa pasal penting yang dapat dijadikan landasan hukum:
1. Pemalsuan Dokumen
Tindakan memalsukan KTP, slip gaji, KK, atau dokumen pendukung kredit termasuk tindak pidana pemalsuan surat:
Pasal 263 ayat (1) KUHP:
Barang siapa dengan sengaja membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak atau perikatan… diancam pidana penjara hingga 6 tahun.
2. Penggunaan Identitas Orang Lain untuk Penipuan
Menggunakan identitas korban demi memperoleh keuntungan dapat dijerat dengan pasal penipuan:
Pasal 378 KUHP:
Barang siapa secara melawan hukum dengan tipu muslihat menguntungkan diri sendiri atau orang lain, diancam pidana maksimal 4 tahun penjara.
3. Penyalahgunaan Data Pribadi
Jika pelaku menyalahgunakan dokumen atau data pribadi korban, dapat dijerat UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27/2022):
Pasal 65-67:
Setiap orang yang mengumpulkan, memproses, atau menggunakan data pribadi tanpa hak dapat dikenakan
pidana penjara hingga 5 tahun atau denda hingga 5 miliar rupiah.
4. Tindak Pidana Perbankan dan Pembiayaan
Pengajuan kredit menggunakan dokumen palsu dapat termasuk tindak pidana sektor jasa keuangan:
UU No. 21/2011 tentang OJK Pasal 55
Memberikan data palsu kepada lembaga keuangan dapat dikenakan sanksi pidana.
Tips Agar Tidak Menjadi Korban
• Jangan menyerahkan KTP, KK, NPWP, atau dokumen pribadi kepada pihak yang tidak jelas.
• Tolak ajakan “pinjam nama” untuk kredit apa pun.
• Laporkan segera jika ada pihak yang memaksa atau mengancam.
• Pastikan setiap pengajuan kredit dilakukan atas kebutuhan dan tanggung jawab pribadi.
Suara Masyarakat mengajak warga Batang, Pekalongan, dan sekitarnya untuk lebih berhati-hati dan segera melapor jika menjadi korban penyalahgunaan identitas. Tindakan cepat dapat mencegah dampak hukum yang lebih besar dan membantu kepolisian mengungkap jaringan pelaku.
Red – Bayu Anggara

