Soroti Dugaan Kejanggalan Penanganan Perkara Narkotika, LSM Pejuang 24 Audensi ke Kejaksaan Kabupaten Pekakongan

- Redaksi

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekalongan– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Pejuang 24 menggelar audiensi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan pada Selasa (1/7/26) terkait penanganan perkara narkotika tembakau sintetis atas nama terdakwa Muhamad Afwa Marzuqhan dalam perkara Nomor 70/Pid.Sus/2026/PN Pl.

Dalam audiensi di ruang Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Ketua DPP LSM Pejuang 24 ,Teguh Hadi Santoso menyampaikan sejumlah poin yang dinilai sebagai dugaan kejanggalan dalam proses penanganan perkara.

Menurutnya terdakwa diduga tidak didampingi penasihat hukum saat pemeriksaan, padahal perkara yang dihadapi memiliki ancaman pidana lebih dari lima tahun.

Dirinya juga mempertanyakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menurut mereka menyebut terdakwa sebagai pengedar, sementara berdasarkan keterangan dua saksi penangkap di persidangan, terdakwa disebut sebagai pemakai.

Selain itu, Silfa Hadi panggilan akrabnya, juga menyoroti adanya dua orang yang ditangkap dengan peran yang diklaim sama, namun diproses melalui dakwaan yang berbeda. Dirinya meminta penjelasan mengenai dasar pemisahan berkas perkara tersebut.

Baca Juga :  Tuntutan Dinilai Menyimpang dari Fakta, Jaksa dan Penyidik Unit I Pekalongan Diambang Laporan Etik”

Dalam audiensi, orangtua terdakwa Mukhlis juga turut hadir menyampaikan dugaan adanya barang bukti yang tidak dihadirkan di persidangan, seperti mobil, emas Antam, dan buku tabungan. Mukhlis meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan mengenai status barang-barang tersebut.

Mukhlis juga menyampaikan dugaan adanya oknum yang menawarkan uang kepada terdakwa agar mengakui isi BAP saat persidangan, serta dugaan permintaan sejumlah uang dari mulai 1,5 juta, 5 juta hingga 15 juta .

” Benar kami dimintai uang oleh oknum penyidik secara bertahap” terangnya.

Selanjutnya pihak LSM Pejuang 24 meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan melakukan penelusuran dan memberikan klarifikasi.

Baca Juga :  Naik Sidik Tanpa Tersangka:Barang Bukti Mobil Hanya Terparkir, Ujian Profesionalisme Unit I Satreskrim Polres Batang”

Menurutnya, Kejaksaan sebagai dominus litis memiliki kewenangan untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur, menghormati hak asasi manusia, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.

Silfa Hadi berharap seluruh dugaan yang mereka sampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan objektif demi menjamin tegaknya keadilan serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.i

Ditempat yang sama Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, S.H.M.H didampingi Kasi PIdum, Toni Aji Kurniawan, S.H. menjelaskan terkait adanya penyeplitan terkata.

” Kami dari pihak kejaksaan hanya menerima berkas perkara yang dari Polres Pekalongan. Kalaupun ternyata ada dua orang tersangka/ terdakwa menjadi kewenangan pihak Kepolisian’ ” terangnya.

 

 

D R

Berita Terkait

Produsen Belum Dipanggil, Kuasa Hukum Kodirin Pertanyakan: Kalau Tidak SNI, Dasarnya Apa?
Pabrik Produksi Belum Dipanggil, Kuasa Hukum Pertanyakan Klaim Produk Tidak SNI di Polres Tapin
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
Bawa Sertifikat SNI, Kuasa Hukum Siap Ungkap Fakta di Balik Pernyataan Polres Tapin soal Selang LPG
Kuasa Hukum Kritik Polres Tapin, Berani Buka Rekaman CCTV di Hadapan Pimpinan Polda Kalsel?
REKAMAN PEMERIKSAAN JADI TARUHAN: KUASA HUKUM TANTANG POLRES TAPIN BUKA VIDEO PEMERIKSAAN TERSANGKA
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:57 WIB

Produsen Belum Dipanggil, Kuasa Hukum Kodirin Pertanyakan: Kalau Tidak SNI, Dasarnya Apa?

Kamis, 13 Agustus 2026 - 01:26 WIB

Pabrik Produksi Belum Dipanggil, Kuasa Hukum Pertanyakan Klaim Produk Tidak SNI di Polres Tapin

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:32 WIB

Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:10 WIB

PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN

Berita Terbaru