Naik Sidik Tanpa Tersangka:Barang Bukti Mobil Hanya Terparkir, Ujian Profesionalisme Unit I Satreskrim Polres Batang”

- Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang, 18 februari 2026, suaramasyarakat.com//– Penanganan perkara dugaan penggelapan satu unit mobil Honda Brio oleh Unit 1 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang menjadi sorotan publik. Pasalnya, meskipun barang bukti berupa kendaraan telah diamankan, hingga kini terlapor belum juga ditangkap atau ditetapkan sebagai tersangka.

 

Laporan Polisi Nomor: STPLP/304/VIII/2025/JATENG/RESBTG mencatat dugaan penggelapan satu unit mobil Honda Brio berpelat G 1559 WC yang masih berstatus kredit pada salah satu perusahaan pembiayaan. Kendaraan tersebut kini telah berada dalam penguasaan penyidik.

 

Namun pertanyaannya, jika barang bukti sudah di tangan aparat, mengapa proses hukum terhadap pihak yang diduga sebagai pelaku belum menunjukkan perkembangan signifikan?

 

KBH Suara Masyarakat Pertanyakan Progres Penyidikan

 

Kantor Bantuan Hukum Suara Masyarakat secara terbuka mempertanyakan langkah Unit 1 Satreskrim Polres Batang yang dinilai belum optimal.

 

“Jika barang bukti sudah diamankan, maka secara konstruksi hukum telah ada unsur penting dalam pembuktian. Lalu apa kendala sehingga terlapor belum juga diamankan? Publik berhak mendapatkan kejelasan,” tegas Direktur KBH Suara Masyarakat dalam keterangannya.

Baca Juga :  Polres Pekalongan Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Dua Nelayan Diamankan

 

Menurutnya, lambannya perkembangan perkara berpotensi menimbulkan asumsi negatif di tengah masyarakat.

 

Dugaan Penggelapan dan Dasar Hukum

 

Kasus ini merujuk pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa seseorang yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain dapat dipidana penjara paling lama empat tahun.

 

Dalam konteks kendaraan yang masih berstatus kredit, pengalihan, penguasaan, atau penyembunyian tanpa persetujuan pihak yang berhak dapat masuk dalam kategori penggelapan, apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

 

Dengan telah diamankannya kendaraan sebagai barang bukti, secara prosedural penyidik memiliki dasar untuk mendalami peran terlapor, termasuk kemungkinan peningkatan status perkara apabila alat bukti dinilai cukup.

 

Publik Menunggu Ketegasan

Baca Juga :  Kuasa Hukum Kritik Polres Tapin, Berani Buka Rekaman CCTV di Hadapan Pimpinan Polda Kalsel?

 

Muncul pertanyaan di ruang publik:

Apakah proses hukum masih dalam tahap pengumpulan alat bukti tambahan?

Ataukah ada kendala administratif atau teknis yang belum dijelaskan kepada pelapor?

 

Situasi ini menimbulkan kesan seolah-olah perkara “berhenti” pada pengamanan kendaraan, sementara pihak yang diduga terlibat masih bebas beraktivitas.

 

Padahal, prinsip kepastian hukum menuntut agar setiap laporan yang telah memenuhi unsur ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel.

 

Harapan terhadap Profesionalitas Aparat

 

Masyarakat berharap Unit 1 Satreskrim Polres Batang dapat memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

 

Penegakan hukum tidak cukup hanya dengan mengamankan barang bukti. Kepastian terhadap status terlapor dan kejelasan proses hukum adalah bagian dari rasa keadilan itu sendiri.

 

Karena keadilan yang tertunda, berpotensi menjadi keadilan yang dipertanyakan.

 

Red-Bayu anggara

 

Berita Terkait

Produsen Belum Dipanggil, Kuasa Hukum Kodirin Pertanyakan: Kalau Tidak SNI, Dasarnya Apa?
Pabrik Produksi Belum Dipanggil, Kuasa Hukum Pertanyakan Klaim Produk Tidak SNI di Polres Tapin
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
Bawa Sertifikat SNI, Kuasa Hukum Siap Ungkap Fakta di Balik Pernyataan Polres Tapin soal Selang LPG
Kuasa Hukum Kritik Polres Tapin, Berani Buka Rekaman CCTV di Hadapan Pimpinan Polda Kalsel?
REKAMAN PEMERIKSAAN JADI TARUHAN: KUASA HUKUM TANTANG POLRES TAPIN BUKA VIDEO PEMERIKSAAN TERSANGKA
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:57 WIB

Produsen Belum Dipanggil, Kuasa Hukum Kodirin Pertanyakan: Kalau Tidak SNI, Dasarnya Apa?

Kamis, 13 Agustus 2026 - 01:26 WIB

Pabrik Produksi Belum Dipanggil, Kuasa Hukum Pertanyakan Klaim Produk Tidak SNI di Polres Tapin

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:32 WIB

Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:10 WIB

PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN

Berita Terbaru