Batang, 18 februari 2026, suaramasyarakat.com//– Penanganan perkara dugaan penggelapan satu unit mobil Honda Brio oleh Unit 1 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang menjadi sorotan publik. Pasalnya, meskipun barang bukti berupa kendaraan telah diamankan, hingga kini terlapor belum juga ditangkap atau ditetapkan sebagai tersangka.
Laporan Polisi Nomor: STPLP/304/VIII/2025/JATENG/RESBTG mencatat dugaan penggelapan satu unit mobil Honda Brio berpelat G 1559 WC yang masih berstatus kredit pada salah satu perusahaan pembiayaan. Kendaraan tersebut kini telah berada dalam penguasaan penyidik.
Namun pertanyaannya, jika barang bukti sudah di tangan aparat, mengapa proses hukum terhadap pihak yang diduga sebagai pelaku belum menunjukkan perkembangan signifikan?
KBH Suara Masyarakat Pertanyakan Progres Penyidikan
Kantor Bantuan Hukum Suara Masyarakat secara terbuka mempertanyakan langkah Unit 1 Satreskrim Polres Batang yang dinilai belum optimal.
“Jika barang bukti sudah diamankan, maka secara konstruksi hukum telah ada unsur penting dalam pembuktian. Lalu apa kendala sehingga terlapor belum juga diamankan? Publik berhak mendapatkan kejelasan,” tegas Direktur KBH Suara Masyarakat dalam keterangannya.
Menurutnya, lambannya perkembangan perkara berpotensi menimbulkan asumsi negatif di tengah masyarakat.
Dugaan Penggelapan dan Dasar Hukum
Kasus ini merujuk pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa seseorang yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain dapat dipidana penjara paling lama empat tahun.
Dalam konteks kendaraan yang masih berstatus kredit, pengalihan, penguasaan, atau penyembunyian tanpa persetujuan pihak yang berhak dapat masuk dalam kategori penggelapan, apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Dengan telah diamankannya kendaraan sebagai barang bukti, secara prosedural penyidik memiliki dasar untuk mendalami peran terlapor, termasuk kemungkinan peningkatan status perkara apabila alat bukti dinilai cukup.
Publik Menunggu Ketegasan
Muncul pertanyaan di ruang publik:
Apakah proses hukum masih dalam tahap pengumpulan alat bukti tambahan?
Ataukah ada kendala administratif atau teknis yang belum dijelaskan kepada pelapor?
Situasi ini menimbulkan kesan seolah-olah perkara “berhenti” pada pengamanan kendaraan, sementara pihak yang diduga terlibat masih bebas beraktivitas.
Padahal, prinsip kepastian hukum menuntut agar setiap laporan yang telah memenuhi unsur ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Harapan terhadap Profesionalitas Aparat
Masyarakat berharap Unit 1 Satreskrim Polres Batang dapat memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Penegakan hukum tidak cukup hanya dengan mengamankan barang bukti. Kepastian terhadap status terlapor dan kejelasan proses hukum adalah bagian dari rasa keadilan itu sendiri.
Karena keadilan yang tertunda, berpotensi menjadi keadilan yang dipertanyakan.
Red-Bayu anggara






