Satresnarkoba Polres Parigi Moutong Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kecamatan Ampibabo

- Redaksi

Kamis, 13 November 2025 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

SUARAMASYARAKAT.COM//Parigi Moutong, Senin 10 November 2025 — Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong kembali menunjukkan kinerja gemilang dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dalam sebuah operasi yang terukur dan terencana, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil membongkar praktik peredaran sabu di Desa Ogolugus, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, serta mengamankan seorang pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar.

 

 

Pelaku berinisial AR (33), warga Desa Ogolugus, ditangkap petugas setelah Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah tersebut.Informasi itu segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di bawah arahan Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Anugerah S. Tarigan, S.Tr.K., M.H.

 

 

Hasil pengintaian mengarah pada rumah pelaku, yang akhirnya digerebek petugas pada Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 16.30 WITA., petugas menemukan 11 (sebelas) paket sedang narkotika jenis sabu yang disembunyikan pelaku di dalam wadah krim wajah warna putih.

Baca Juga :  Narapidana Seharusnya Dibina, Bukan Diperas: Dugaan Penganiayaan dan Pungli di Rutan Kelas II B Kebumen Disorot Publik

 

 

Selain barang bukti sabu, turut diamankan satu plastik bening kosong, satu alat hisap bong, satu kaca pireks, satu unit handphone merek Oppo Reno warna hitam, serta wadah krim wajah yang digunakan untuk menyamarkan barang haram tersebut.

 

 

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang di wilayah Kelurahan Kayumalue. Petugas kini tengah menelusuri jaringan pemasok sabu tersebut guna mengungkap mata rantai peredaran yang lebih luas.

 

 

Dalam keterangannya, IPTU Anugerah S. Tarigan menegaskan bahwa Polres Parigi Moutong tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.

Baca Juga :  Diduga Tak Kantongi Izin Resmi, Tambang Galian C di Jatirejo Kendal Tetap Beroperasi

 

 

“Kami akan terus berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Saat ini, penyidik tengah mendalami asal-usul sabu tersebut dan mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringannya,” tegas Kasat Resnarkoba.

 

 

Pelaku AR kini telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

 

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Parigi Moutong dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang merusak masa depan bangsa. Polisi pun mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.

Berita Terkait

Tri Septa BA, SH Sikapi Pernyataan Wakapolres dan Wabup Buol Terkait Dugaan PETI di Paleleh Barat
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
Bawa Sertifikat SNI, Kuasa Hukum Siap Ungkap Fakta di Balik Pernyataan Polres Tapin soal Selang LPG
Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas
Kuasa Hukum Tantang Oknum Dinas Sosial di PPS Wanodyatama Surakarta: Negara Hukum Tidak Tunduk pada Tafsir Pejabat
FPRM Minta Pembunuh PMI Warga Aceh di Sepang, Selangor, Malaysia Dihukum Berat
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Tri Septa BA, SH Sikapi Pernyataan Wakapolres dan Wabup Buol Terkait Dugaan PETI di Paleleh Barat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:32 WIB

Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:10 WIB

PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Bawa Sertifikat SNI, Kuasa Hukum Siap Ungkap Fakta di Balik Pernyataan Polres Tapin soal Selang LPG

Berita Terbaru