SUARAMASYARAKAT.COM//Kebumen — Narapidana dan tahanan adalah warga negara yang sedang menjalani proses hukum dan pembinaan agar kelak dapat kembali menjadi pribadi yang lebih baik serta diterima oleh masyarakat. Namun prinsip dasar pemasyarakatan tersebut dinilai tercoreng oleh dugaan penganiayaan dan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rutan Kelas II B Kebumen.
Kasus ini mencuat setelah seorang tahanan perempuan berinisial D melaporkan dugaan tindakan kekerasan yang dialaminya oleh oknum petugas rutan. Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Polres Kebumen dengan nomor Rekom/568/XII/SPKT dan kini tengah diproses oleh aparat penegak hukum.
Pembinaan Berubah Menjadi Tekanan
Alih-alih mendapatkan pembinaan dan perlakuan manusiawi, korban justru diduga mengalami kekerasan serta tekanan yang berujung pada permintaan sejumlah uang. Fakta ini memicu kemarahan publik, karena bertentangan dengan tujuan utama sistem pemasyarakatan.
“Narapidana itu bukan sampah masyarakat. Mereka sedang menjalani proses untuk menjadi lebih baik. Kalau justru dipersulit dan dimintai uang, lalu di mana letak pembinaannya?” tegas pimpinan Suara Masyarakat.
Dugaan Aliran Dana ke Koperasi Pegawai
Hasil penelusuran tim investigasi SuaraMasyarakat.com menemukan adanya bukti transaksi transfer dana ke rekening koperasi pegawai rutan, yang diduga berkaitan dengan salah satu pejabat rutan dan keluarga tahanan berinisial S. Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik pungli yang memanfaatkan posisi rentan para tahanan dan keluarganya.
Praktik semacam ini dinilai sangat tidak berperikemanusiaan, mengingat sebagian besar keluarga tahanan berada dalam kondisi ekonomi yang sulit.
Kesaksian Mantan Narapidana Membuka Fakta Lama
Sejumlah mantan narapidana turut menyampaikan kesaksian serupa. Mereka mengaku praktik pungli dan tekanan oleh oknum petugas telah lama terjadi, namun jarang terungkap karena para tahanan takut mendapatkan perlakuan lebih buruk apabila melawan atau melapor.
Melanggar Hukum dan Hak Asasi Manusia
Jika terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar:
• UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa tahanan dan narapidana berhak atas perlakuan manusiawi dan pembinaan
• Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
• Pasal 422 KUHP dan UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan dan pungutan liar
Desakan Perbaikan Sistem dan Penindakan Tegas
Masyarakat mendesak Polres Kebumen, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, serta Inspektorat Jenderal Kemenkumham untuk mengusut tuntas kasus ini. Penindakan tegas dinilai penting agar lembaga pemasyarakatan kembali pada marwahnya sebagai tempat pembinaan, bukan tempat yang justru menghancurkan mental dan harapan para tahanan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan pemasyarakatan bukan diukur dari kerasnya perlakuan, melainkan dari sejauh mana negara mampu membina manusia agar kembali diterima di tengah masyarakat.
Redaksi — Bayu Anggara






