Banda Aceh – suaramasyarakat.com // Provinsi Aceh kaya akan sumber daya alam (SDA) sektor pertambangan meliputi sumber daya minyak dan gas bumi (Migas), jenis logam, serta jenis tambang lainnya selama ini dikelola oleh masyarakat untuk kepentingan ekonomi.
Meskipun sebagian besar terkesan masih belum legal secara hukum berlaku, namun fitback dirasakan oleh masyarakat luas sangat luar biasa dampaknya terhadap penciptaan lapangan kerja serta dampak ekonomi untuk ribuan rumah tangga di sebagian besar wilayah Aceh.
Selama ini, aktivitas pertambangan dilakukan oleh rakyat itu dari sudut pandang hukum dan pemerintahan tidak berdampak terhadap pertumbuhan dan membantu pendapatan asli daerah (PAD) bagi negara karena belum terdaftar wajib pajak.
Tetapi secara ekonomi masyarakat sangat berpengaruh besar terhadap pengembangan ekonomi kerakyatan dari aktivitas usaha tambang tersebut.
Ketua Umum (Ketum Dewan Pimpinan Pusat (Ketum DPP) Rampas Setia 08, T. Helmi, diketahui putra Aceh asli berdomisili di Jakarta mengajak semua pihak, khususnya pemerintah untuk memberikan keberlanjutan usaha pertambangan rakyat di Aceh.
“Langkah ini merupakan salah satu dari solusi penekanan dan penanggulangan krisis ekonomi global di Provinsi Aceh yakni dengan memberikan peluang dan kesempatan kepada masyarakat mengelola hasil bumi Aceh, khusus sektor tambang secara berkelompok tetapi legal secara hukum,” ujar T. Helmi, Jum’at, 01 Agustus 2025.
Ketum DPP Perkumpulan Rumah Juang Prabowo Rampas Setia 08 itu menilai, jika potensi ekonomi lokal mampu dikelola oleh komunitas lokal itu sendiri dan ditampung oleh pihak badan usaha milik pemerintah tentu akan berkembang secara jangka panjang dan berdampak positif akan realisasi program pemerintah untuk memakmurkan rakyatnya.
“Kami harapkan itu hal itu terwujud dimasa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto rakyat akan lebih aktif berpartisipasi dalam pembangunan serta sebagai mitra pemerintah menuju Indonesia Emas 2045, alasannya, masyarakat sudah mampu berfikir cerdas karena ekonomi nya baik,” jelas Ketum DPP Rampas08 itu.
Menurut T. Helmi, saatnya pemerintah memberikan peluang dan kesempatan kepada kelompok masyarakat di daerah, khususnya Provinsi Aceh dan daerah lainnya untuk berusaha membangun ekonomi mereka untuk pemulihan ekonomi rakyat.
Hal tersebut disahuti oleh salah satu anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) Aceh Fraksi Partai Aceh (F-PA), Muhammad Zakiruddin, “Analisa kita memang peluang dan potensi tata kelola tambang rakyat memiliki potensi besar untuk penguatan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat Aceh,” sebutnya.
M. Zakiruddin, akrab disapa Bang Zack, wakil rakyat Dapil 7 Aceh Tamiang dan Kota Langsa di DPR Aceh F-PA itu mengatakan, peluang itu tidak ada salahnya diberikan pemerintah kepada kelompok masyarakat di Aceh untuk kesempatan melegalkan usaha tambang rakyat untuk keberlanjutan jangka panjang.
“Hal itu sangat berdampak positif bagi pemerintah daerah untuk peningkatan PAD dan pertumbuhan ekonomi masyarakat Aceh dalam rangka penanggulangan ekonomi kerakyatan dan peluang pengembangan lapangan kerja bagi masyarakat,” ungkap Bang Zack mewakili aspirasi rakyat Dapil 7 Aceh.
Reporter : S. Adi P






