Saatnya SDA Tambang di Aceh Dilegalkan untuk Dikelola Rakyat

- Redaksi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – suaramasyarakat.com // Provinsi Aceh kaya akan sumber daya alam (SDA) sektor pertambangan meliputi sumber daya minyak dan gas bumi (Migas), jenis logam, serta jenis tambang lainnya selama ini dikelola oleh masyarakat untuk kepentingan ekonomi.

Meskipun sebagian besar terkesan masih belum legal secara hukum berlaku, namun fitback dirasakan oleh masyarakat luas sangat luar biasa dampaknya terhadap penciptaan lapangan kerja serta dampak ekonomi untuk ribuan rumah tangga di sebagian besar wilayah Aceh.

Selama ini, aktivitas pertambangan dilakukan oleh rakyat itu dari sudut pandang hukum dan pemerintahan tidak berdampak terhadap pertumbuhan dan membantu pendapatan asli daerah (PAD) bagi negara karena belum terdaftar wajib pajak.

Tetapi secara ekonomi masyarakat sangat berpengaruh besar terhadap pengembangan ekonomi kerakyatan dari aktivitas usaha tambang tersebut.

Ketua Umum (Ketum Dewan Pimpinan Pusat (Ketum DPP) Rampas Setia 08, T. Helmi, diketahui putra Aceh asli berdomisili di Jakarta mengajak semua pihak, khususnya pemerintah untuk memberikan keberlanjutan usaha pertambangan rakyat di Aceh.

Baca Juga :  MS Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan, Praperadilan Disiapkan, Publik Menanti Langkah Polres Pekalongan Kabupaten

“Langkah ini merupakan salah satu dari solusi penekanan dan penanggulangan krisis ekonomi global di Provinsi Aceh yakni dengan memberikan peluang dan kesempatan kepada masyarakat mengelola hasil bumi Aceh, khusus sektor tambang secara berkelompok tetapi legal secara hukum,” ujar T. Helmi, Jum’at, 01 Agustus 2025.

Ketum DPP Perkumpulan Rumah Juang Prabowo Rampas Setia 08 itu menilai, jika potensi ekonomi lokal mampu dikelola oleh komunitas lokal itu sendiri dan ditampung oleh pihak badan usaha milik pemerintah tentu akan berkembang secara jangka panjang dan berdampak positif akan realisasi program pemerintah untuk memakmurkan rakyatnya.

“Kami harapkan itu hal itu terwujud dimasa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto rakyat akan lebih aktif berpartisipasi dalam pembangunan serta sebagai mitra pemerintah menuju Indonesia Emas 2045, alasannya, masyarakat sudah mampu berfikir cerdas karena ekonomi nya baik,” jelas Ketum DPP Rampas08 itu.

Menurut T. Helmi, saatnya pemerintah memberikan peluang dan kesempatan kepada kelompok masyarakat di daerah, khususnya Provinsi Aceh dan daerah lainnya untuk berusaha membangun ekonomi mereka untuk pemulihan ekonomi rakyat.

Baca Juga :  KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Diamankan dan Dibawa ke Jakarta

Hal tersebut disahuti oleh salah satu anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) Aceh Fraksi Partai Aceh (F-PA), Muhammad Zakiruddin, “Analisa kita memang peluang dan potensi tata kelola tambang rakyat memiliki potensi besar untuk penguatan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat Aceh,” sebutnya.

M. Zakiruddin, akrab disapa Bang Zack, wakil rakyat Dapil 7 Aceh Tamiang dan Kota Langsa di DPR Aceh F-PA itu mengatakan, peluang itu tidak ada salahnya diberikan pemerintah kepada kelompok masyarakat di Aceh untuk kesempatan melegalkan usaha tambang rakyat untuk keberlanjutan jangka panjang.

“Hal itu sangat berdampak positif bagi pemerintah daerah untuk peningkatan PAD dan pertumbuhan ekonomi masyarakat Aceh dalam rangka penanggulangan ekonomi kerakyatan dan peluang pengembangan lapangan kerja bagi masyarakat,” ungkap Bang Zack mewakili aspirasi rakyat Dapil 7 Aceh.

Reporter : S. Adi P

Berita Terkait

Samsul Bahri Didampingi Ketua APPI Acut Resmi Laporkan Dugaan Perampasan Kunci Sepmor ke Polsek Tanah Luas
Perangkat Desa Karangnganom Minta Pendampingan Hukum, Adukan Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Rp70 Juta
Penembakan Saat Demo di Konawe Disorot, Media Pertanyakan Penyelesaian Hukumnya
Maraknya Peredaran Rokok Merk RAVE Diduga Tanpa Pita Cukai, BC dan APH Didesak Tangkap Terduga Pengedar AYG
Selamatkan Belasan Juta Jiwa, Sinergi BNN, DJBC, dan Polda Kepri Berhasil Gagalkan Penyeludupan 2,6 Ton Methamphetamine Cair
Pabrik Produksi Belum Dipanggil, Kuasa Hukum Pertanyakan Klaim Produk Tidak SNI di Polres Tapin
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI
Berita ini 161 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:22 WIB

Samsul Bahri Didampingi Ketua APPI Acut Resmi Laporkan Dugaan Perampasan Kunci Sepmor ke Polsek Tanah Luas

Rabu, 30 September 2026 - 14:04 WIB

Perangkat Desa Karangnganom Minta Pendampingan Hukum, Adukan Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Rp70 Juta

Minggu, 27 September 2026 - 14:09 WIB

Penembakan Saat Demo di Konawe Disorot, Media Pertanyakan Penyelesaian Hukumnya

Jumat, 25 September 2026 - 03:01 WIB

Maraknya Peredaran Rokok Merk RAVE Diduga Tanpa Pita Cukai, BC dan APH Didesak Tangkap Terduga Pengedar AYG

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:36 WIB

Selamatkan Belasan Juta Jiwa, Sinergi BNN, DJBC, dan Polda Kepri Berhasil Gagalkan Penyeludupan 2,6 Ton Methamphetamine Cair

Berita Terbaru