Pekalongan- suaramasyarakat.com//Menurut penilaian kuasa hukum MS, penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan sepeda motor dinilai janggal dan patut diuji secara hukum. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/XI/2025/SPKT/Polres Pekalongan/Polda Jawa Tengah dan kini menjadi sorotan publik.
MS, salah satu warga Jalan Cempaka RT 008 RW 004, Kelurahan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang diajukan oleh LT. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, sepeda motor milik LT berada dalam penguasaan MS. Namun, MS disebut memiliki itikad untuk mengembalikan kendaraan tersebut dan tidak pernah menjual, menggadaikan, maupun mengalihkan kepemilikan kepada pihak lain.
Kuasa hukum MS menilai, fakta adanya itikad pengembalian tersebut seharusnya menjadi pertimbangan utama penyidik. Terlebih, dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), unsur penggelapan menitikberatkan pada adanya maksud untuk memiliki secara melawan hukum. Atas dasar itu, pihak kuasa hukum menyatakan tengah menyiapkan langkah praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka, demi mewujudkan penegakan hukum serta kepastian hukum yang adil dan transparan.
Di sisi lain, penyidik Unit I Satreskrim Polres Pekalongan Kabupaten menyatakan bahwa proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur. Penyidik menegaskan telah mengantongi alat bukti yang dianggap cukup dan menilai unsur pidana telah terpenuhi sehingga MS ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik Unit I Satreskrim juga telah mengeluarkan surat panggilan saksi tertanggal Rabu, 28 Januari 2026, sesuai permintaan dan keterangan dari terduga tersangka. Surat panggilan tersebut tercatat dengan nomor S.Plg/Ad.Charge/11/I/RES 1.11/2026/Reskrim.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada LT selaku pelapor masih menemui jalan buntu. Hingga berita ini diterbitkan, LT belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirimkan media suaramasyarakat.com melalui WhatsApp tidak mendapatkan jawaban.
Perkara ini pun memantik perhatian publik, terutama terkait penerapan pasal penggelapan di era KUHP Baru serta batas tegas antara sengketa perdata dan pidana. Publik kini menanti kepastian hukum, sekaligus berharap proses penegakan hukum berjalan objektif, profesional, dan transparan, tanpa mengesampingkan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Red- anggara






