BATANG –suaramasyarakat.com// Dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap NA, warga Kauman, Kabupaten Batang, yang terjadi di Gudang Lebo, Kecamatan Warungasem, yang diduga merupakan gudang solar, terus menjadi sorotan publik. Peristiwa kekerasan fisik terhadap perempuan tersebut dinilai sebagai kejahatan serius yang menuntut kepastian hukum dan penanganan tegas dari aparat penegak hukum.
Korban NA secara resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Batang dengan Nomor STTP/26/I/2026/Res.Batang tertanggal 16 Januari 2026. Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek serius hingga wajahnya bersimbah darah, serta trauma psikologis yang mendalam.
Terduga pelaku berinisial SK, yang menurut keterangan korban dikenal sebagai bos solar, diduga melakukan pemukulan dan tendangan secara bertubi-tubi di lokasi kejadian. Hingga berita ini diterbitkan, terduga pelaku SK belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi kepada awak media, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan.
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa perkara kekerasan terhadap perempuan bukanlah perkara pidana biasa. Menurutnya, kasus ini seharusnya menjadi perhatian khusus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batang, mengingat dampak fisik dan psikologis yang dialami korban.
Pada 26 Januari 2026, kuasa hukum korban sempat melakukan klarifikasi dengan terduga pelaku. Namun dalam kesempatan tersebut, SK tidak memberikan keterangan apa pun terkait dugaan penganiayaan yang dilaporkan.
Seiring berjalannya proses hukum, perkara ini kini dilimpahkan ke Polsek Warungasem. Publik berharap pelimpahan tersebut tidak melemahkan penanganan perkara, melainkan menjadi langkah konkret menuju kepastian hukum untuk menjerat terduga pelaku sesuai ketentuan perundang-undangan.
Aktivis perlindungan perempuan menegaskan bahwa aparat kepolisian, baik di tingkat Polsek maupun Polres, memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Mereka menekankan bahwa tidak ada istilah kebal hukum, dan latar belakang maupun usaha yang diduga dimiliki terduga pelaku tidak boleh menjadi penghalang penegakan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berlangsung. Seluruh pihak yang disebutkan masih berstatus terduga dan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Namun demikian, publik terus menanti langkah nyata aparat penegak hukum dalam memberikan keadilan dan perlindungan hukum bagi korban perempuan.
Red – Bayu Anggara

