Pemkot Palu Diminta Perketat Pengawasan Distribusi Gas Elpiji Bersubsidi

- Redaksi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palu, Sulteng – suaramasyarakat.com // Pemerintah Kota (Pemkot) Palu diminta perketat pengawasan pendistribusian gas elpiji bersubsidi 3 kilogram (Kg) agar tepat sasaran kepada penerima sesuai aturan Regulasi ditetapkan pemerintah.

Gas elpiji 3 kg bersubsidi menjadi perhatian dan sorotan di wilayah Kota Palu karena terkesan adanya indikasi penyalahgunaan dan penjualan tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET) ditetapkan pemerintah.

Hasil pantauan wartawan media suaramasyarakat.com, dibeberapa pangkalan resmi distribusi dibawah PT Pertamina di Kota Palu harus memakai KTP agar penerima subsidi gas elpiji 3 kg bisa tepat sasaran, Sabtu (30/8/25).

Baca Juga :  Brimob Polda Kaltara Gerak Cepat Evakuasi Warga Terdampak Gempa di Tarakan

“Pangkalan resmi PT Pertamina (Persero) sempat dilarang menjual pada Febuari 2025, pengecer di izinkan kembali menjual gas 3 kg dengan syarat terdaftar di sub pangkalan resmi PT. Pertamina”, ungkap seorang warga pengguna gas elpiji 3 kg di Kota Palu.

Selain itu, ia menambahkan, kebijakan ini tujuannya adalah untuk memperketat kontrol program subsidi pemerintah agar tepat guna dan tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan harga eceran tertinggi (HET) dan mencegah Penyalahgunaan.

“Untuk itu supaya terverifikasi secara benar harus mendaftarkan diri ke pangkalan resmi atau melalui sistem ini online single Submison(OSS), ucap warga tersebut

Baca Juga :  Kapolres Pidie Jaya Ajak Pemilik Pemondokan Bersinergi Sukseskan MTQ Aceh XXXVII: Wujudkan Pidie Jaya yang Ramah, Aman, dan Bersih

Masyarakat sangat berharap agar pemerintah jangan berdiam diri dan mengeluarkan himbauan atau sosialisasi aturan kelayakan tentang data data penerima gas subsidi elpiji 3 kg sehingga tidak terjadi pelanggaran atau salah penerima manfaat.

Media ini belum dapatkan keterangan resmi dari pihak instansi pemerintah terkait mengenai sistem tata kelola dan pendistribusian gas elpiji 3 kg bersubsidi.

Pihak media ini memberikan ruang klarifikasi atau keterangan terkait penjelasan terhadap mekanisme aturan Regulasi tentang gas elpiji diperuntukkan bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah itu.*

Reporter : Yudha

Berita Terkait

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik
Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka
Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah
LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman
Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe
Keluhan Pemasok PT PAR: Oknum Brimob Diduga Lakukan Penyutiran TBS, Kuat Dugaan Manajer Terlibat
Oknum Polisi Diduga Tampung Sawit Hasil Curian di Terminal Meudang Ara
Harga Elpiji 3 Kg di Kota Palu Diduga Tak Sesuai HET, Peran Pengawasan APH Jadi Tanda Tanya Publik
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:51 WIB

LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman

Minggu, 20 September 2026 - 23:04 WIB

Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe

Berita Terbaru