Palu, Sulteng – suaramasyarakat.com // Pemerintah Kota (Pemkot) Palu diminta perketat pengawasan pendistribusian gas elpiji bersubsidi 3 kilogram (Kg) agar tepat sasaran kepada penerima sesuai aturan Regulasi ditetapkan pemerintah.
Gas elpiji 3 kg bersubsidi menjadi perhatian dan sorotan di wilayah Kota Palu karena terkesan adanya indikasi penyalahgunaan dan penjualan tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET) ditetapkan pemerintah.
Hasil pantauan wartawan media suaramasyarakat.com, dibeberapa pangkalan resmi distribusi dibawah PT Pertamina di Kota Palu harus memakai KTP agar penerima subsidi gas elpiji 3 kg bisa tepat sasaran, Sabtu (30/8/25).
“Pangkalan resmi PT Pertamina (Persero) sempat dilarang menjual pada Febuari 2025, pengecer di izinkan kembali menjual gas 3 kg dengan syarat terdaftar di sub pangkalan resmi PT. Pertamina”, ungkap seorang warga pengguna gas elpiji 3 kg di Kota Palu.
Selain itu, ia menambahkan, kebijakan ini tujuannya adalah untuk memperketat kontrol program subsidi pemerintah agar tepat guna dan tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan harga eceran tertinggi (HET) dan mencegah Penyalahgunaan.
“Untuk itu supaya terverifikasi secara benar harus mendaftarkan diri ke pangkalan resmi atau melalui sistem ini online single Submison(OSS), ucap warga tersebut
Masyarakat sangat berharap agar pemerintah jangan berdiam diri dan mengeluarkan himbauan atau sosialisasi aturan kelayakan tentang data data penerima gas subsidi elpiji 3 kg sehingga tidak terjadi pelanggaran atau salah penerima manfaat.
Media ini belum dapatkan keterangan resmi dari pihak instansi pemerintah terkait mengenai sistem tata kelola dan pendistribusian gas elpiji 3 kg bersubsidi.
Pihak media ini memberikan ruang klarifikasi atau keterangan terkait penjelasan terhadap mekanisme aturan Regulasi tentang gas elpiji diperuntukkan bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah itu.*
Reporter : Yudha






