Pembangunan Kantor Lurah Ogan Baru Diduga Menyimpang, DPC Fans Base Moeldoko Palembang Laporkan ke Kejati Sumsel

- Redaksi

Kamis, 25 September 2025 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SUARAMASYARAKAT.COM.//Palembang, 24 September 2025 –Proyek pembangunan Kantor Lurah Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang kembali menuai sorotan. Pengerjaan yang masih berlangsung itu diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan berpotensi merugikan negara.

 

Dugaan penyimpangan tersebut dilaporkan secara resmi oleh DPC Lembaga Fans Base Moeldoko Kota Palembang ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Rabu (24/09/2025).

 

Dalam laporannya, pelapor menyoroti sejumlah poin kejanggalan di lapangan, antara lain:

 

Ditemukan penggunaan semen karungan polos tanpa merek, tidak sesuai dengan standar konstruksi sebagaimana tertuang dalam RAB.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Narkoba, Polres Banggai Amankan 3,56 Gram Sabu Siap Edar

 

Pengerjaan bagian pondasi dan cor-coran terlihat tipis, kasar, dan terkesan terburu-buru, sehingga kualitas bangunan diragukan.

 

Sejak awal pengerjaan sudah muncul indikasi penyimpangan, sehingga dikhawatirkan akan berdampak pada ketahanan bangunan.

 

Potensi kerugian negara dinilai cukup besar karena adanya dugaan pemangkasan biaya dengan material di bawah standar.

 

Warga sekitar merasa resah, khawatir kantor lurah yang dibangun dengan dana publik tidak akan bertahan lama.

 

 

“Kalau materialnya saja sudah tidak sesuai dengan RAB, otomatis ada potensi kerugian negara. Kami menduga ada indikasi penyimpangan serius yang harus diusut,” tegas Ketua DPC Fans Base Moeldoko Palembang dalam keterangannya.

Baca Juga :  Sukaryo Menangis di KSPP Syari’ah SM NU Pekalongan: Pokok Utang Lunas, Ujroh Masih Membebani”

 

Sebagai bukti laporan, lembaga tersebut juga melampirkan dokumentasi berupa foto dan video penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi. Mereka berharap Kejati Sumsel segera menindaklanjuti dengan memeriksa pihak-pihak terkait, mulai dari kontraktor, pengawas proyek, hingga pejabat kelurahan.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sumsel maupun kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi tcerkait laporan tersebut.

(Red/Sibay)

Berita Terkait

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk
Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu
Polres Banggai Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur
Polsek Marawola Tetapkan Seorang Pemuda sebagai Tersangka Penganiayaan di Sigi, Korban Luka di Kepala
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:11 WIB

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara

Jumat, 17 April 2026 - 06:15 WIB

Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 07:54 WIB

Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka

Berita Terbaru