
Batang, Oktober 2025 — Sukaryo, salah satu nasabah Koperasi Simpan Pinjam Syari’ah (KSPP) SM NU di Kota Pekalongan, kini menghadapi dilema serius meski telah melunasi pokok utangnya. Warga Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Batang, ini berharap adanya toleransi dan belas kasihan dari pihak koperasi terkait ujroh yang masih harus dibayarkan.
Menurut data yang diterima, nominal ujroh yang tercatat sebesar Rp 107.509.500,-, sementara pihak koperasi menetapkan pembayaran sebesar Rp 50.000.000,- sebagai keringanan. Sukaryo telah melunasi pokok utang sebesar Rp 61.500.000,-, namun masih kesulitan memenuhi pembayaran ujroh tersebut.
“Kami sudah berusaha membayar sesuai kemampuan. Pokok utang sudah lunas, tapi ujroh yang tersisa masih sangat memberatkan keluarga kami,” ujar Sukaryo
Selain beban ujroh, keluarga Sukaryo menyayangkan tindakan oknum pegawai koperasi yang mencoret-coret tembok rumahnya karena keterlambatan pembayaran. Tindakan tersebut kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan menimbulkan sorotan etika dan hukum.
Ahli hukum koperasi menegaskan bahwa perlakuan kekerasan atau intimidasi terhadap nasabah adalah tindakan melanggar hukum, terlepas dari adanya kewajiban pembayaran.
Ujroh (الأجرة) dalam ekonomi syariah berarti imbalan atau upah atas jasa yang diberikan. Dalam koperasi syariah, ujroh biasanya diberikan sebagai imbalan atas pengelolaan pinjaman, administrasi, atau jasa koperasi.
Dasar hukum terkait ujroh antara lain:
1. Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Ijarah:
“Ujroh harus jelas jumlah dan cara pembayarannya, serta disepakati oleh kedua belah pihak sebelum akad.”
2. Fatwa DSN-MUI No. 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa:
“Ujroh boleh dikenakan oleh lembaga keuangan syariah, asalkan tidak menzalimi nasabah dan transparan.”
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan PP No. 9 Tahun 1995:
Koperasi wajib mengutamakan kepentingan anggota, memberikan informasi yang jelas, dan tidak membebani anggota secara berlebihan.
4. Peraturan OJK No. 31/POJK.05/2014 tentang Produk Pembiayaan Syariah:
Menekankan transparansi, kemampuan nasabah, dan prinsip keadilan dalam penerapan ujroh.
Dengan demikian, penerapan ujroh harus memperhatikan kemampuan nasabah, terlebih jika pokok utang sudah dilunasi.
Sukaryo dan keluarga berharap koperasi dapat melakukan negosiasi pembayaran ujroh yang adil dan sesuai kemampuan mereka. Beberapa langkah yang disarankan:
1. Restrukturisasi pembayaran ujroh sesuai kemampuan debitur;
2. Toleransi atau pengurangan ujroh bagi nasabah yang telah melunasi pokok utang;
3. Mediasi internal koperasi untuk menyelesaikan perselisihan tanpa menimbulkan konflik;
4. Penerapan prosedur etis agar pegawai tidak melakukan tindakan intimidatif terhadap nasabah.
“Tujuan ujroh adalah imbalan jasa, bukan alat menekan nasabah. Prinsip keadilan dan kemaslahatan anggota harus menjadi prioritas koperasi syariah.”
Kasus Sukaryo menjadi contoh penting bahwa koperasi syariah harus menyeimbangkan kepentingan usaha dan kesejahteraan anggota. Ujroh yang adil, transparan, dan proporsional adalah prinsip utama agar koperasi benar-benar menegakkan nilai syariah dan menjaga kepercayaan nasabah.
Dengan pendekatan humanis dan mediasi, diharapkan koperasi dapat memberikan keringanan ujroh bagi nasabah yang telah melunasi pokok utang, sekaligus menegakkan etika dan hukum yang berlaku. Red – Bayu Anggara

