SUARAMASYARAKAT.COM.//PALU — Langkah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah yang memanggil TVRI Sulteng terkait pemberitaan dugaan korupsi Rp1,3 miliar di Perumda Palu menuai gelombang protes dari kalangan jurnalis.
Sejumlah organisasi pers seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menilai tindakan KPID tersebut sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan pers.
Pemanggilan itu disebut berkaitan dengan tayangan berita “Sulawesi Tengah Hari Ini” yang menyoroti dugaan kasus korupsi melibatkan salah satu komisioner KPID. Menurut organisasi jurnalis, langkah tersebut dinilai melampaui kewenangan KPID, sebab sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan lewat pemanggilan langsung terhadap redaksi.
Ketua IJTI Sulteng, Rolis Muchlis, menegaskan bahwa tindakan KPID bisa menekan independensi redaksi.
> “Jika KPID keberatan dengan isi berita, gunakan hak jawab atau koreksi. Bukan memanggil jurnalis untuk klarifikasi,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua PFI Palu, Muhammad Rifki, menilai pemanggilan tersebut berpotensi mengancam kebebasan pers.
> “Pers harus dilindungi, bukan diintimidasi,” katanya.
Sementara Ketua AJI Palu, Agung Sumandjaya, menyebut langkah KPID sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
> “Ini bukan sekadar prosedur yang salah, tapi bentuk abuse of power yang bisa membuat media takut mengkritik pejabat publik,” tegasnya.
AJI mendesak agar KPID mencabut surat pemanggilan dan menempuh mekanisme sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kecaman serupa datang dari AMSI Sulteng. Ketua AMSI, Muhammad Iqbal, menilai tindakan KPID terkesan arogan dan intervensif.
> “Produk jurnalistik TVRI dilindungi undang-undang. Intervensi terhadap konten berita adalah pelanggaran terhadap prinsip kemerdekaan pers,” ujarnya.
Menanggapi kritik tersebut, Ketua KPID Sulteng, Andi Kaimuddin, membantah adanya unsur intimidasi. Ia menyebut pemanggilan itu hanya untuk klarifikasi.
> “Ini hal yang biasa, bukan sesuatu yang menakutkan. Banyak lembaga penyiaran lain juga kami panggil untuk klarifikasi,” jelasnya.
Meski begitu, pro dan kontra tetap bergulir di publik. Warganet ramai menilai langkah KPID sebagai bentuk pembatasan terhadap media publik yang seharusnya menjadi jembatan transparansi informasi. Banyak pula yang menyuarakan dukungan kepada jurnalis agar tetap berani bersuara dan menjaga independensi pemberitaan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kebebasan pers dalam sistem demokrasi. Media yang bebas dan profesional adalah pilar utama dalam memastikan kontrol sosial, transparansi, serta hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur dan berimbang






