P3-TGAI Desa Jatiroto Dikerjakan Perangkat Desa Beketel, Diduga Menggunakan Material Tak Sesuai Spek

- Redaksi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 01:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati, Jawa Tengah – suaramasyarakat.com Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) untuk pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I. Sombron di Desa Jatiroto, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, menjadi sorotan.

Pasalnya, dikerjakan oleh Menying (bukan nama sebenarnya) yang merupakan perangkat desa, di Desa Beketel dan dalam pelaksanaannya ditemukan penggunaan material yang di duga dari hasil olahan batuan padas yang dipertanyakan kesesuaiannya.

Program P3-TGAI merupakan program dari Kementerian PUPR yang dikerjakan secara swakelola oleh kelompok petani. Tanpa melibatkan kontraktor, dana langsung disalurkan ke Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).

Tujuannya untuk memperbaiki saluran irigasi yang rusak, melancarkan aliran air ke sawah, serta membuka lapangan kerja padat karya bagi warga desa.

Berdasarkan papan nama proyek pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh P3A Tirto Jati Podo Roto dengan nilai kontraknya Rp195.000.000,- dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender. No kontrak: HK0201/B/Bbws7.11.2/2026/125.

Baca Juga :  Pengelolaan DD di Desa Matang Ben Diduga Sarat Penyimpangan, Ini Ulasannya

Dari hasil pantauan di lapangan, pekerjaan saluran irigasi ini menggunakan material batu putih, semen merek Semenku 40 kg, serta dua jenis pasir, salah satunya adalah dugaan dari hasil olahan batu padas. Seharusnya perangkat desa memberikan contoh yang baik untuk pembangunan bukan malah melanggar apa yang sudah di tentukan.

Penggunaan material yang di duga hasil dari olahan bebatuan jenis padas yang menyerupai pasir inilah yang memunculkan pertanyaan. Pasalnya, secara umum spesifikasi teknis pembangunan saluran irigasi mensyaratkan penggunaan pasir pasang yang memenuhi standar mutu konstruksi.

“Hal ini membuat pertanyaan mengapa pendamping memperbolehkan memakai material yang di duga hasil dari olahan batu padas sebagai bahan aplikasi pembangunan,” ujar salah satu warga yang mengetahui pekerjaan tersebut.

Baca Juga :  Kapolres Sigi Pimpin Sertijab Kasat Intelkam: Momentum Regenerasi dan Penguatan Kinerja Intelijen Kepolisian

Pendamping P3-TGAI memiliki peran penting dalam memastikan pekerjaan sesuai dengan petunjuk teknis dan RAB yang ditetapkan. Jika ada penggunaan material di luar standar, maka perlu ada penjelasan dan persetujuan teknis.

Hingga berita ini diturunkan, pihak P3A Tirto Jati Podo Roto dan tim pendamping teknis belum memberikan keterangan resmi terkait penggunaan material pasir putih pada pekerjaan tersebut.

Program P3-TGAI diharapkan dapat benar-benar meningkatkan produktivitas pertanian. Karena itu, transparansi penggunaan anggaran dan kesesuaian material dengan spek teknis menjadi kunci agar manfaatnya dapat dirasakan petani dalam jangka panjang.*

BSant

Berita Terkait

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik
Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka
Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah
LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman
Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe
Keluhan Pemasok PT PAR: Oknum Brimob Diduga Lakukan Penyutiran TBS, Kuat Dugaan Manajer Terlibat
Oknum Polisi Diduga Tampung Sawit Hasil Curian di Terminal Meudang Ara
Harga Elpiji 3 Kg di Kota Palu Diduga Tak Sesuai HET, Peran Pengawasan APH Jadi Tanda Tanya Publik
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:51 WIB

LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman

Minggu, 20 September 2026 - 23:04 WIB

Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe

Berita Terbaru