Aceh Utara – SuaraMasyarakat.com // Terendus ke publik, diduga pengelolaam dana desa (DD) Desa atau Gampong Matang Ben Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara diduga sarat penyimpangan.
Tetpantau media, indikasi masalahnya mulai dari bantuan sosial (Bansos), dana ketahanan pangan, hingga anggaran badan usaha milik gampong (BUMDes).
Janji kesejahteraan melalui program ketahanan pangan di Desa Matang Ben, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, berubah menjadi mimpi buruk.
Investigasi lapangan mengungkap dugaan kuat bahwa Dana Desa (DD) hanya menjadi lahan indikasi korupsi berjamaah. Program ketahanan pangan diklaim berjalan pada tahap pertama, diduga hanya fiktif belaka.
Padahal, Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) Nomor 3 Tahun 2025 secara tegas mengamanatkan alokasi minimal 20 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan, melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau lembaga ekonomi masyarakat desa.
Lebih lanjut, pencairan Dana Desa tahap II mensyaratkan penyerapan minimal 60 persen dan capaian keluaran rata-rata 40 persen dari Dana Desa tahap I.
Menurut sumber di Desa Matang Ben, kejanggalan mencuat saat laporan pencairan tahap II menyatakan program ketahanan pangan telah berjalan.
“Aneh bin ajaib, tipu-menipu seperti menjadi kebiasaan,” ujar seorang warga memilih anonim karena takut berdampak intimidasi.
BUMDes: Kedok Penyelewengan?
Isu beredar menyebutkan program ketahanan pangan ini bukan milik masyarakat, diduga dikuasai kepala desa (Kades) alias Keuchik dan kroni-kroninya.
BUMDes, seharusnya menjadi pengelola, juga diduga hanya menjadi alat untuk memuluskan indikasi penyelewengan.
“BUMDes ini punya track record buruk. Dana tidak pernah jelas kemana, program simpan pinjam hanya untuk orang-orang tertentu saja, dan banyak yang tidak bayar,” sebut sumber tersebut.
Warga yang sudah melunasi pinjaman pun kesulitan mendapatkan pinjaman kembali.
Ironisnya, Rapat Program Ketahanan Pangan digelar hanya dihadiri sekitar 1 persen dari total warga desa (berdasarkan foto dikirimkan kepala desa).
Tak hanya ketahanan pangan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa pun diduga kuat tidak tepat sasaran. Informasi berhasil diperoleh dari sumber terpercaya menyebutkan dugaan penerima bantuan langsung tunai (BLT) didominasi kerabat atau orang-orang dekat istri kedua kepala desa, benarkah ini?
“Kepala desa kan punya dua istri di desa ini. Jadi, diduga banyak dapat BLT itu karena ada hubungan keluarga atau dekat dengan istri-istrinya,” jelas sumber tersebut.
Masyarakat Tak Berdaya, Kebenaran Terkubur?
Masyarakat Desa Matang Ben sudah berupaya memperbaiki sistem pemerintahan desa terkesan dianggap bobrok. Namun, upaya mereka seolah menemui jalan buntu.
“Kami sudah komplain, tetapi kami tidak bisa berbuat banyak. Segala cara sudah dicoba, namun sepertinya kebenaran belum berpihak pada kami,” keluh warga dengan nada pasrah.
Diperoleh konfirmasi, Keuchik Matang Ben, Saiful Amri, membantah tudingan tersebut. “Itu tidak benar apa disampaikan oleh oknum itu, jadi jangan percaya,” ujarnya.
“Kalau perlu keterangan yang jelas, boleh turun ke desa kami,” ungkap Keuchik Saiful Amri kepada awak media. Ia juga mengajak untuk bertanya langsung kepada masyarakat pada rapat maulid di Meunasah.
Ironisnya, sang kepala desa justru menggunakan kata “oknum” bagi masyarakat yang mengkritiknya. Padahal, masyarakat turut mengkritisi pejabat publik tidak boleh dikatakan sebagai “oknum”. Menyebut pengkritik sebagai “oknum” dapat meredam kebebasan berpendapat dan menghambat fungsi kontrol sosial.
Menurut Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM), Nasruddin, S.E, kasus dugaan manipulasi Dana Desa di Matang Ben ini menjadi polemik tersendiri di tengah masyarakat dikenal Islami. Aparat penegak hukum (APH) diharapkan segera turun tangan mengusut tuntas dugaan penyelewengan ini dan membawa para pelaku ke meja hijau.
“Ketika desa dipimpin oleh orang-orang tidak kompeten, maka hanya praktik-praktik ke”dunguan” akan tumbuh dan berkembang subur dalam tata kelola keuangan desa titipsn negara,” ungkap Nasruddin.*
Reporter : S Adi P

