Oknum petugas security ,Begitu hebatnya security menghalang-halangi pekerjaan wartawan untuk ketemu dengan kepala sekolah SMA 20 gandus

- Redaksi

Minggu, 8 Juni 2025 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUMSEL-suaramasyarakat.com.// Awak media dan team investasi Ke SMA 20 gandus untuk konfirmasi tentang pendidikan,kedatangan awak media di sambut guru agama’kedatangan kami awak media untuk konfirmasi kepala sekolah,pada saat guru agama untuk konfirmasi kepala sekolah masuk untuk menemui kepala sekolah,di sambut security menghampiri kami,izin pak kami awak media mau menemui bapak, kepala sekolah disini untuk konfirmasi

“Security langsung berkata, Apabila mau ketemu sama ke palak sekolah harus menanyakan surat resmi dahulu baru bisa ketemu.Katanya security,ada apa sebenarnya yang terjadi di SMA 20 ini,kejadian ini pada hari selasa 6-5-2025

Baca Juga :  Curanmor di Pekalongan Terungkap Lewat CCTV, Pelaku Kakek 72 Tahun dan Rekannya Ditangkap

Oknum Security SMA 20 Gadus memperlakukan tindakan menghalang-halangi tugas Wartawan atau Jurnalis. Tindakan yang tidak menyenangkan terhadap wartawan kembali terjadi. Hal ini terjadi saat Jurnalis hendak melakukan wawancara atau konfirmasi terkait dugaan pungutan liar ( Pungli ) di sekolah

“Seseorang yang sengaja menghalangi pekerjaan wartawan dapat dikenakan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers, yaitu hak pers mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Ancaman sanksi adalah penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Baca Juga :  Lawindo Membuka Bagi Calon Advokat Yang Ingin Bergabung

Kami awak media tidak akan diam diri, Akan kita melaporkan kepada pihak berwajib.karena security sudah menghalang halangi tugas media.

Mohammad

Berita Terkait

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk
Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu
Polres Banggai Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur
Polsek Marawola Tetapkan Seorang Pemuda sebagai Tersangka Penganiayaan di Sigi, Korban Luka di Kepala
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:11 WIB

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara

Jumat, 17 April 2026 - 06:15 WIB

Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 07:54 WIB

Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka

Berita Terbaru