Modus Penipuan Berkedok Bantuan Hukum, Laporan Masuk Polsek Warungasem

- Redaksi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang – SuaraMasyarakat.com | 30 Januari 2026,Modus peminjaman kendaraan dengan dalih membantu urusan kepolisian kembali menelan korban. Seorang warga Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, berinisial F, resmi melaporkan rekannya sendiri berinisial U ke Polsek Warungasem atas dugaan penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor Honda PCX, yang diduga kuat digadaikan kepada seseorang yang berperan sebagai rentenir.

Peristiwa bermula pada 2 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, saat terlapor menghubungi korban dan meminjam sepeda motor dengan alasan akan membantu mengonfirmasi persoalan hukum korban ke Polres Pemalang. Dalih “urusan polisi” tersebut diduga menjadi pintu masuk untuk menguasai kendaraan korban secara melawan hukum.

Keesokan harinya, 3 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, korban menyerahkan sepeda motor Honda PCX kepada terlapor. Namun sejak saat itu, kendaraan tidak pernah dikembalikan. Saat ditagih pada malam harinya, terlapor hanya memberikan janji akan mengembalikan motor keesokan hari.

Janji tersebut kembali diulang pada 4 Desember 2025, dengan alasan terlapor masih mengurus persoalan kecelakaan. Namun hingga berhari-hari kemudian, tidak ada kejelasan, kepastian, maupun itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan kendaraan milik korban.

Baca Juga :  Masih di Tahap Kepolisian, Mediasi Tak Diberi Ruang: Praperadilan Sudah Ditempuh, Satreskrim Unit I Polres Pekalongan Kabupaten Disorot Keras, Tim Kalimasada Bergerak ke DPR RI

Kecurigaan korban semakin menguat setelah dilakukan penelusuran mandiri. Dari informasi yang dihimpun, sepeda motor Honda PCX tersebut diketahui sempat digadaikan kepada seseorang yang diduga berpraktik sebagai rentenir. Saat korban mendatangi lokasi untuk memastikan keberadaan kendaraan, motor tersebut justru telah dipindahkan ke tempat lain, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya upaya menghilangkan barang bukti.

Merasa dirugikan secara materiil dan diduga telah diperdaya melalui modus yang sistematis, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Warungasem pada Jumat, 29 Januari 2026.

Dasar Hukum: KUHP Nasional

Perbuatan terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku tahun 2026, antara lain:

Pasal 492 KUHP Nasional, tentang penipuan, yakni perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.

Baca Juga :  PLTMH Kambangan Disorot, Warga Pertanyakan Legalitas Pengambilan Batu Kali

Pasal 486 KUHP Nasional, tentang penggelapan, yakni perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang berada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan.

Kuasa hukum korban mengapresiasi langkah cepat Unit Reserse Kriminal Polsek Warungasem yang dinilai langsung merespons laporan dan mulai melakukan penyelidikan. Ia menegaskan bahwa respons cepat aparat menjadi indikator keseriusan penegakan hukum serta penting untuk menelusuri alur penguasaan, penggadaian, hingga perpindahan kendaraan korban.

Pihak korban berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tuntas, termasuk menelusuri peran pihak ketiga yang diduga menerima gadai kendaraan tersebut, guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana tersebut.

Red – wareng

Berita Terkait

LBH Suara Masyarakat Kecam Brutalitas Kekerasan Anak di Bandar, Desak Polsek Bertindak Tegas
Warga Kabupaten Pekalongan Tertipu Kedok Kelapa dan Jahe, Rp1,17 Miliar Ludes, Kasus Dilaporkan ke Polda”
Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi
Mau Ngadu ke Propam, Tangan Malah Ditarik!” — Oknum Kanit Reskrim Polsek Simo Diduga Halangi Laporan di Polres Boyolali
Masih di Tahap Kepolisian, Mediasi Tak Diberi Ruang: Praperadilan Sudah Ditempuh, Satreskrim Unit I Polres Pekalongan Kabupaten Disorot Keras, Tim Kalimasada Bergerak ke DPR RI
Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Kepala Desa Dilaporkan Warga ke Polres Batang
Diduga Aniaya Adik Ipar, Sri Mulyati Dilaporkan ke Polresta Pekalongan.
Bukti CCTV dan Saksi Ada, Namun Kasus Perampasan di Semarang Tak Kunjung Tuntas
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 23:09 WIB

LBH Suara Masyarakat Kecam Brutalitas Kekerasan Anak di Bandar, Desak Polsek Bertindak Tegas

Rabu, 15 April 2026 - 01:13 WIB

Warga Kabupaten Pekalongan Tertipu Kedok Kelapa dan Jahe, Rp1,17 Miliar Ludes, Kasus Dilaporkan ke Polda”

Minggu, 5 April 2026 - 21:35 WIB

Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi

Minggu, 5 April 2026 - 20:04 WIB

Mau Ngadu ke Propam, Tangan Malah Ditarik!” — Oknum Kanit Reskrim Polsek Simo Diduga Halangi Laporan di Polres Boyolali

Kamis, 26 Maret 2026 - 00:57 WIB

Masih di Tahap Kepolisian, Mediasi Tak Diberi Ruang: Praperadilan Sudah Ditempuh, Satreskrim Unit I Polres Pekalongan Kabupaten Disorot Keras, Tim Kalimasada Bergerak ke DPR RI

Berita Terbaru