Batang —suaramasyarakat.com// Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) di Dukuh Kemloko, Desa Kambangan, Kabupaten Batang, dinilai memiliki manfaat strategis dalam penyediaan energi ramah lingkungan. Meski demikian, publik mempertanyakan transparansi penggunaan material batu kali yang digunakan dalam proyek tersebut.
Pertanyaan warga bukan merupakan bentuk penolakan terhadap pembangunan, melainkan menyangkut kejelasan jumlah (volume) batu kali yang digunakan serta asal-usulnya—apakah diperoleh melalui pembelian dari penambang berizin atau diambil langsung dari aliran sungai tanpa izin resmi.
Hasil penelusuran awak media di lapangan menemukan adanya aktivitas pengambilan batu di sekitar sungai yang berada di wilayah Desa Kambangan. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran warga akan dampak jangka panjang terhadap ekosistem sungai dan keselamatan lingkungan sekitar.
Sebagai bentuk aspirasi, sejumlah warga sempat membentangkan spanduk protes di sekitar lokasi proyek dengan tulisan:
“Batu kali tidak untuk diperjualbelikan di PT manapun tanpa izin atau tambang resmi.”
Setyanto, warga Desa Kambangan, menegaskan bahwa masyarakat hanya meminta kejelasan hukum dan keterbukaan informasi.
“Kami tidak menolak proyeknya. Tapi kami mempertanyakan status batu yang ada di kali itu. Jangan seenaknya diambil begitu saja. Batu sungai itu bagian dari alam dan punya fungsi penting,” ujarnya kepada awak media.
Menurutnya, batu kali berfungsi menjaga kestabilan aliran air serta mencegah erosi. Pengambilan batu tanpa kajian dan izin yang sah dikhawatirkan dapat berdampak langsung terhadap lingkungan dan keselamatan warga di sekitar sungai.
Hal senada disampaikan A, warga Desa Kambangan lainnya. Ia menilai proyek sebesar PLTMH seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum dan transparansi.
“Kalau memang legal, silakan dibuka ke publik. Berapa kubik batu yang dipakai, beli dari mana, dan izinnya apa. Itu penting supaya tidak menimbulkan kecurigaan,” ujarnya.
Secara hukum, batu kali yang berada di sungai merupakan sumber daya alam yang dilindungi negara. Pemanfaatannya untuk kepentingan komersial atau proyek konstruksi wajib memiliki izin pertambangan dan izin lingkungan, serta tidak boleh merusak fungsi sungai.
Warga menilai, apabila pengambilan batu dilakukan tanpa izin yang sah, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Pertambangan serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal di wilayah sungai.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan pelaksana proyek PLTMH belum memberikan keterangan resmi, meskipun awak media telah berupaya melakukan konfirmasi terkait asal-usul material dan perizinan yang dimiliki.
Namun, berdasarkan keterangan salah satu karyawan perusahaan berinisial M, awak media dipersilakan untuk bertemu dan akan dijadwalkan pertemuan dengan Ogan, selaku pimpinan kontraktor dari salah satu perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.
Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik, suaramasyarakat.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak perusahaan maupun instansi terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Media akan terus memantau perkembangan proyek ini dan mendorong transparansi, kepatuhan hukum, serta perlindungan lingkungan, agar pembangunan berjalan selaras dengan kepentingan masyarakat dan kelestarian alam.
Red — Anggara






