Miris!! Pembangunan Sarpras SMPN Siswa Dibebani Pembayaran 150 ribu

- Redaksi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SIARAMASYARAKAT.COM//Pekalongan- Dugaan Pungutan liar (Pungli) di salah satu SMPN yang ada di wilayah Kabupaten Pekalongan menjadi sorotan publik. Pembangunan sarana prasarana (Sarpras) sekolah berupa TOILET, siswa dibebani biaya pembayaran @150 ribu.

 

Informasi yang dihimpun di lapangan disampaikan bahwa bagi siswa yang belum melakukan pembayaran untuk pembangunan SARPRAS SMPN 2 WIRADESA Kabupaten Pekalongan, pada bulan Desember 2025 ini agar supaya bayar/melunasi

Dalam konfirmasinya, Sabtu (20/12/25) dari pihak sekolah yang enggan namanya dimediakan menjelaskan,”pembangunan sarana prasarana sekolahan berupa TOILET itu siswa yang kami dengar memang ada dikenai biaya pembayaran senilai 150 ribu per anak,dan itu program Tahun 2024/2025.

Baca Juga :  Mesin Patah di Tengah Laut, Dua Penjaga Rumpon Sempat Hilang Kontak—SAR Gabungan Bergerak Cepat, Korban Ditemukan Selamat

 

Jadi yang tahun kemarin belum bayar, dilanjutkan pada Tahun 2025 ini untuk melunasi. Itu kelas VII dan VIII yang tahun 2024 belum, tahun ini kelanjutannya. Untuk tekhnis pembayarannya siswa ke wali kelas dan kemudian hasilnya wali kelas menyerahkan pada komite sekolah.

Baca Juga :  Tim Polres Aceh Timur Sukses Membawa Pulang 8 Trophy di Kejuaraan Grasstrack Piala Kapolda Aceh

 

Dan untuk pelaksanaan pembangunannya juga ditangani oleh komite, pihak sekolah terima beres saja,”jelasnya

 

Ia, menambahkan”jumlah siswa kelas VII, VIII, IX, itu rata-rata ada 30 anak per kelasnya, dan masing-masing ada 8 kelas. Sehingga lebih kurang total siswa SMPN 2 WIRADESA itu berkisar 700 an anak,”terangnya

 

Saat akan diklarifikasi terkait hal tersebut, Kepala Sekolah SMPN 2 WIRADESA, RUSTAM, tidak ada di tempat, ketika dihubungi via telpon selularnya tidak dapat terhubung(Lutfi)

Berita Terkait

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik
Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka
Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah
LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman
Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe
Keluhan Pemasok PT PAR: Oknum Brimob Diduga Lakukan Penyutiran TBS, Kuat Dugaan Manajer Terlibat
Oknum Polisi Diduga Tampung Sawit Hasil Curian di Terminal Meudang Ara
Harga Elpiji 3 Kg di Kota Palu Diduga Tak Sesuai HET, Peran Pengawasan APH Jadi Tanda Tanya Publik
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:51 WIB

LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman

Minggu, 20 September 2026 - 23:04 WIB

Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe

Kamis, 3 September 2026 - 15:24 WIB

Keluhan Pemasok PT PAR: Oknum Brimob Diduga Lakukan Penyutiran TBS, Kuat Dugaan Manajer Terlibat

Berita Terbaru