Mantri Bank di Bojong Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar

- Redaksi

Selasa, 8 Juli 2025 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Pekalongan.-suaramasyarakat.com.// Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan menetapkan NH, seorang mantri bank milik pemerintah yang bertugas di Kecamatan Bojong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyaluran kredit fiktif. Penetapan ini dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup kuat.

 

NH diduga menyalahgunakan jabatannya dengan memberikan fasilitas kredit kepada pihak-pihak yang sebenarnya tidak layak menerima pinjaman. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai hampir Rp1 miliar, dan jumlah ini masih dapat bertambah seiring proses penyidikan yang terus berjalan.

Baca Juga :  iPhone Raib di SPBU Kampal, Dua Pemuda 18 Tahun Resmi Ditahan Polsek Parigi

 

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tersangka telah ditahan di Rutan Pekalongan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga :  Pimpinan Umum Suara Masyarakat: Kekerasan Bukan Pembinaan, Dugaan Penganiayaan Tahanan Perempuan Rutan Kebumen Harus Diproses Hukum

 

Tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

 

Kejaksaan menyatakan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen dalam memberantas korupsi, khususnya di lembaga-lembaga keuangan milik negara yang menyangkut kepercayaan publik dan penggunaan uang negara.

Berita Terkait

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk
Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu
Polres Banggai Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur
Polsek Marawola Tetapkan Seorang Pemuda sebagai Tersangka Penganiayaan di Sigi, Korban Luka di Kepala
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:11 WIB

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara

Jumat, 17 April 2026 - 06:15 WIB

Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 07:54 WIB

Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka

Berita Terbaru