Pekalongan.-suaramasyarakat.com.// Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan menetapkan NH, seorang mantri bank milik pemerintah yang bertugas di Kecamatan Bojong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyaluran kredit fiktif. Penetapan ini dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup kuat.
NH diduga menyalahgunakan jabatannya dengan memberikan fasilitas kredit kepada pihak-pihak yang sebenarnya tidak layak menerima pinjaman. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai hampir Rp1 miliar, dan jumlah ini masih dapat bertambah seiring proses penyidikan yang terus berjalan.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tersangka telah ditahan di Rutan Pekalongan selama 20 hari ke depan.
Tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kejaksaan menyatakan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen dalam memberantas korupsi, khususnya di lembaga-lembaga keuangan milik negara yang menyangkut kepercayaan publik dan penggunaan uang negara.

