LSM Formasi Datangi Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Pertanyakan Keabsahan Bangunan di Atas Tanah Perairan

- Redaksi

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SUARAMASYARAKAT.COMPekalongan –10/12/2025 — Perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Formasi mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan pada Rabu 10/12/2925 untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan pelanggaran aturan pembangunan di atas tanah perairan (perairan umum) yang berada di wilayah kabupaten tersebut.

 

Kedatangan LSM Formasi diterima oleh ketua dan wakil ketua Dewan, Dalam audiensi tersebut, ketua aktivis LSM mempertanyakan keabsahan dan legalitas sejumlah bangunan yang menurut mereka berdiri di atas lahan perairan yang seharusnya dilindungi dan tidak diperbolehkan untuk dialihfungsikan tanpa prosedur yang benar.

 

Ketua LSM Formasi, Mustajirin menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya pembangunan yang diduga tidak memiliki izin lengkap.

Baca Juga :  Gerak Cepat dan Humanis Jatanras Polda Jateng, Keluarga Korban Dugaan Penculikan Kembali Percaya pada Polri

“Kami datang ke DPRD untuk meminta kejelasan dan memastikan apakah bangunan tersebut telah melalui proses perizinan yang sesuai. Jika tidak, tentu ini melanggar aturan dan merugikan masyarakat,” ujarnya.

 

LSM Formasi juga menegaskan perlunya transparansi dari pihak pemerintah daerah terkait status lahan perairan, mengingat lahan jenis ini memiliki fungsi ekologis penting dan pemanfaatannya diatur secara ketat oleh regulasi.

 

Menanggapi hal tersebut, H Munir selaku ketua DPRD Kabupaten Pekalongan menyatakan akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan. Ketua Dewan berjanji akan memanggil pemakai bangunan dan juga akan mengundang Dinas terutama yang membidangi perizinan, tata ruang, dan lingkungan hidup—untuk memberikan klarifikasi resmi mengenai masalah ini.

Baca Juga :  Pemkab Tutup Mata, Diduga Mafia Tanah Terkesan Terlindungi di Nagan Raya Berkedok Kelola HGU

 

“Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat melalui LSM Formasi. Dewan akan segera meminta data dan memastikan tidak ada pelanggaran aturan yang dapat merugikan lingkungan maupun masyarakat,” ujar Ketua Dewan.

 

Bahkan Pujo selaku kepala bidang PSDA juga menegaskan bahwa Dinas Perusahaan Umum tidak pernah memberikan dan mengijinkan adanya pembangunan rumah/toko berdiri di atas tanah perairan.

 

LSM Formasi menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga adanya kejelasan hukum terkait status bangunan tersebut. Mereka juga berharap pemerintah daerah lebih ketat dalam mengawasi pemanfaatan lahan perairan di masa mendatang.

(Santo)

Berita Terkait

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik
Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka
Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah
LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman
Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe
Keluhan Pemasok PT PAR: Oknum Brimob Diduga Lakukan Penyutiran TBS, Kuat Dugaan Manajer Terlibat
Oknum Polisi Diduga Tampung Sawit Hasil Curian di Terminal Meudang Ara
Harga Elpiji 3 Kg di Kota Palu Diduga Tak Sesuai HET, Peran Pengawasan APH Jadi Tanda Tanya Publik
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:51 WIB

LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman

Minggu, 20 September 2026 - 23:04 WIB

Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe

Berita Terbaru