Kolektor PT. Bintang Karo Diduga Rampas Hak Warga, Polres Batang Tegas Tindaklanjuti Aduan

- Redaksi

Rabu, 10 September 2025 - 00:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

BATANG – SUARA MASYARAKAT – Kasus dugaan tindak pidana penguasaan bangunan tanpa hak kembali mencuat di Kabupaten Batang. Seorang warga bernama Eny Yulianti melaporkan peristiwa yang dialaminya pada 17 Agustus 2025, dimana sekelompok orang yang mengaku karyawan dari PT. Bintang Karo diduga secara sepihak menguasai ruko miliknya di Jalan Wahid Hasyim, Tamangsono, Kelurahan Kauman, Kecamatan Batang.
Tak hanya menguasai bangunan, para kolektor tersebut juga diduga melakukan perampasan terhadap telepon genggam milik pelapor, sebuah tindakan yang jelas melampaui kewenangan dan berpotensi masuk ranah pidana.
Berdasarkan laporan informasi LI/323/VIII/RES.1.24./2025/RESKRIM tanggal 20 Agustus 2025 serta surat penyelidikan SP.Lidik/390/VIII/RES.1.24./2025/RESKRIM tanggal 21 Agustus 2025, kasus ini resmi ditangani oleh Satreskrim Polres Batang.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Perbuatan menguasai bangunan tanpa hak ini berpotensi melanggar Pasal 385 KUHP, yang mengatur mengenai tindak pidana menyerobot tanah atau bangunan milik orang lain. Selain itu, dugaan perampasan telepon genggam pelapor juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perampasan (Pasal 368 KUHP) atau bahkan perampasan barang secara melawan hukum (Pasal 362 KUHP tentang pencurian).
Tindakan sepihak dari oknum kolektor PT. Bintang Karo maupun koperasi terkait jelas tidak dibenarkan dalam hukum. Penguasaan paksa maupun perampasan barang pribadi tanpa putusan pengadilan adalah bentuk main hakim sendiri yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Apresiasi untuk Polres Batang
Meski sempat menuai keresahan, masyarakat kini menaruh harapan besar kepada Polres Batang yang telah cepat merespons aduan ini. Dengan ditindaklanjutinya laporan Eny Yulianti, publik menilai bahwa Polres Batang tetap konsisten melindungi hak-hak masyarakat dari praktik-praktik sewenang-wenang oleh pihak tertentu.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kolektor atau pihak ketiga tidak memiliki kewenangan merampas atau menguasai bangunan serta barang pribadi seseorang tanpa proses hukum yang sah.
Masyarakat Batang berharap kasus ini segera diproses tuntas, agar menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba melanggar hukum atas nama perusahaan atau koperasi.

Baca Juga :  Katim Resmob Rembang Saat di Beritahu Informasi Terkait Tambang Yang Diduga Ilegal Dan Menyerobot Tanah SHM Berdalih Bukan Urusanya

 

 

Baca Juga :  Diduga Ilegal, Polisi Diminta Untuk Selidiki Koperasi Yang Mengatasnamakan Primkoveri Rembang

Red – bay

Berita Terkait

LBH Suara Masyarakat Kecam Brutalitas Kekerasan Anak di Bandar, Desak Polsek Bertindak Tegas
Warga Kabupaten Pekalongan Tertipu Kedok Kelapa dan Jahe, Rp1,17 Miliar Ludes, Kasus Dilaporkan ke Polda”
Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi
Mau Ngadu ke Propam, Tangan Malah Ditarik!” — Oknum Kanit Reskrim Polsek Simo Diduga Halangi Laporan di Polres Boyolali
Masih di Tahap Kepolisian, Mediasi Tak Diberi Ruang: Praperadilan Sudah Ditempuh, Satreskrim Unit I Polres Pekalongan Kabupaten Disorot Keras, Tim Kalimasada Bergerak ke DPR RI
Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Kepala Desa Dilaporkan Warga ke Polres Batang
Diduga Aniaya Adik Ipar, Sri Mulyati Dilaporkan ke Polresta Pekalongan.
Bukti CCTV dan Saksi Ada, Namun Kasus Perampasan di Semarang Tak Kunjung Tuntas
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 23:09 WIB

LBH Suara Masyarakat Kecam Brutalitas Kekerasan Anak di Bandar, Desak Polsek Bertindak Tegas

Rabu, 15 April 2026 - 01:13 WIB

Warga Kabupaten Pekalongan Tertipu Kedok Kelapa dan Jahe, Rp1,17 Miliar Ludes, Kasus Dilaporkan ke Polda”

Minggu, 5 April 2026 - 21:35 WIB

Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi

Minggu, 5 April 2026 - 20:04 WIB

Mau Ngadu ke Propam, Tangan Malah Ditarik!” — Oknum Kanit Reskrim Polsek Simo Diduga Halangi Laporan di Polres Boyolali

Kamis, 26 Maret 2026 - 00:57 WIB

Masih di Tahap Kepolisian, Mediasi Tak Diberi Ruang: Praperadilan Sudah Ditempuh, Satreskrim Unit I Polres Pekalongan Kabupaten Disorot Keras, Tim Kalimasada Bergerak ke DPR RI

Berita Terbaru