BATANG – SUARA MASYARAKAT – Kasus dugaan tindak pidana penguasaan bangunan tanpa hak kembali mencuat di Kabupaten Batang. Seorang warga bernama Eny Yulianti melaporkan peristiwa yang dialaminya pada 17 Agustus 2025, dimana sekelompok orang yang mengaku karyawan dari PT. Bintang Karo diduga secara sepihak menguasai ruko miliknya di Jalan Wahid Hasyim, Tamangsono, Kelurahan Kauman, Kecamatan Batang.
Tak hanya menguasai bangunan, para kolektor tersebut juga diduga melakukan perampasan terhadap telepon genggam milik pelapor, sebuah tindakan yang jelas melampaui kewenangan dan berpotensi masuk ranah pidana.
Berdasarkan laporan informasi LI/323/VIII/RES.1.24./2025/RESKRIM tanggal 20 Agustus 2025 serta surat penyelidikan SP.Lidik/390/VIII/RES.1.24./2025/RESKRIM tanggal 21 Agustus 2025, kasus ini resmi ditangani oleh Satreskrim Polres Batang.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Perbuatan menguasai bangunan tanpa hak ini berpotensi melanggar Pasal 385 KUHP, yang mengatur mengenai tindak pidana menyerobot tanah atau bangunan milik orang lain. Selain itu, dugaan perampasan telepon genggam pelapor juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perampasan (Pasal 368 KUHP) atau bahkan perampasan barang secara melawan hukum (Pasal 362 KUHP tentang pencurian).
Tindakan sepihak dari oknum kolektor PT. Bintang Karo maupun koperasi terkait jelas tidak dibenarkan dalam hukum. Penguasaan paksa maupun perampasan barang pribadi tanpa putusan pengadilan adalah bentuk main hakim sendiri yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Apresiasi untuk Polres Batang
Meski sempat menuai keresahan, masyarakat kini menaruh harapan besar kepada Polres Batang yang telah cepat merespons aduan ini. Dengan ditindaklanjutinya laporan Eny Yulianti, publik menilai bahwa Polres Batang tetap konsisten melindungi hak-hak masyarakat dari praktik-praktik sewenang-wenang oleh pihak tertentu.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kolektor atau pihak ketiga tidak memiliki kewenangan merampas atau menguasai bangunan serta barang pribadi seseorang tanpa proses hukum yang sah.
Masyarakat Batang berharap kasus ini segera diproses tuntas, agar menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba melanggar hukum atas nama perusahaan atau koperasi.
Red – bay



